Kabar Bima

ITK Desak Dewan Bentuk Pansus

425
×

ITK Desak Dewan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menyoroti dugaan kasus korupsi proyek penimbunan kantor Bupati Bima dan mal administrasi 355 honorer Kategori dua (K2) telah lulus CPNSD, Institut Transparansi Kebijakan ITK) Koordinator Rayon I NTB mendesak DPRD Kabupaten Bima untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Koordinator ITK Rayon I NTB, Al Imran
Koordinator ITK Rayon I NTB, Al Imran

AL Imran selaku Koordinator ITK NTB mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bima untuk menyampaikan surat audensi, terkait dugaan dua kasus dimaksud, dan mendesak dewan untuk segera membentuk pansus. “Kami menilai, dua masalah itu sangat merugikan rakyat Kabupaten Bima,” sorotnya.

Kata dia, pihaknya juga akan menyerahkan seluruh dokumen dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus proyek penimbunan kantor Bupati Bima, serta siapa saja pelaku yang terlibat dan dirugikan dari masalah honorer K2.

”Kita tidak hanya bicara, kami memiliki data. Jika pansus sudah dibentuk, saya akan serahkan data itu,” katanya.

Imran menjelaskan, mengenai dugaan korupsi proyek penimbunan lahan kantor Bupati Bima, berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor : 602.1/1302/K/DPU-C/XII/2011 kegiatan pembangunan kantor itu, pekerjaan hotmix dan penataan jalan lingkungan komplek kantor pusat pemerintahan sumber anggarannya dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) atau DAU APBD Perubahan Tahun 2011 senilai Rp 9.5 Miliar, dan dilaksanakan PT. Bunga Raya Lestari.

Namun yang terjadi, anggaran digeser antar bidang. Yang seharusnya untuk infrastruktur jalan dengan pagu dana sebesar Rp 29 Miliar, namun digeser menjadi Rp 9,7 Miliar.

“Semestinya untuk nomenclature di APBD Kabupaten Bima Tahun 2011 telah disetujui dewan, namun faktanya digeser. Itu melanggar Permenkeu tentang pedoman dan alokasi DPID,” ungkapnya.

Dugaan lain, lanjutnya, soal volume penimbunan, berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan tim ITK, jauh dari apa yang ditetapkan dalam RAB, Negara rugi Rp 2 miliar dari nilai kontrak timbunan sebesar Rp 7,6 Milar.

*Abu