Kota Bima, Kahaba.- 2 mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima AB dan MJ yang dipecat karena tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh membenarkan informasi tersebut, dan saat ini tengah dalam tahapan proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Kami baru dipanggil satu kali, untuk dimintai beberapa keterangan,” katanya, Selasa (27/8).
Saleh menuturkan, untuk memberikan keterangan, BKPSDM Kota Bima diwakili Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja. Pihaknya tetap menjawab sesuai dengan prosedur, berdasarkan tahapan SKB 3 Menteri.
“Kabid kami menjawab berdasarkan tahapan yang telah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada PTUN untuk hasil keputusannya,” ujar Saleh.
*Kahaba-04