Kota Bima, Kahaba.- Tinggalkan tugas selama 2 tahun lebih, oknum pegawai yang bekerja di Kantor Kelurahan Manggemaci inisial HD terancam diberhentikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berkas penanganan HD sudah dalam tahap proses awal, yang bersangkuta akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian kinerja BKPSDM Kota Bima A Rosyd Ruum, Selasa (24/5).
Menurut dia, jika dalam proses pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilayangkan kembali surat pemanggilan kedua. Tapi apabila tidak datang, BKPSDM akan menyikapi dengan menggelar rapat untuk menentukan sikap sesuai alat bukti yang ada serta sanksi apa yang diberikan.
“Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 atas Perubahan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian secara tidak terhormat,” katanya.
Sementara itu, Camat Mpunda Iskandar Zulkarnain mengakui, ASN inisial HD sudah lama tidak bekerja dan meninggalkan tugas kantor.
“HD sudah berkali-kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi upaya kami ini tidak membuahkan hasil. Kami lanjutkan penanganannya dengan melaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan,” tandasnya.
*Kahaba-04