Kabar Bima

KPU Kota Bima Tetapkan Perolehan Suara Parpol

559
×

KPU Kota Bima Tetapkan Perolehan Suara Parpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah sehari menggelar rapat, pleno penetapan perolehan rekapitulasi suara sah partai politik (Parpol) dan kursi Parpol, serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bima Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014, Senin (12/5) akhirnya rampung.

Suasana, Rapat Pleno KPU Kota Bima, Senin (12/5). Foto: BIN
Suasana, Rapat Pleno KPU Kota Bima, Senin (12/5). Foto: BIN

Berdasarkan data hasil pleno KPU Kota Bima, perolehan suara pada Dapil  Satu (Kecamatan Asakota) yaitu, Partai Nasdem mendapat perolehan suara sebanyak 814, kemudian PKB sebanyak 1.444, PKS sebanyak 1.171, PDIP sebanyak 1.577, Partai Golkar sebanyak 1.426, Partai Gerindra sebanyak 2.449, Partai Demokrat sebanyak 1.320, PAN sebanyak 2.110, PPP sebanyak 1.927, Partai Hanura sebanyak 766, PBB sebanyak 1.666, dan PKPI sebanyak 606.

Sementara di Dapil Dua (Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda), Partai Nasdem sebanyak 2.445, PKB sebanyak 1.368, PKS sebanyak 1.470, PDIP sebanyak 3.821, Partai Golkar sebanyak 5.307, Partai Gerindra sebanyak 4.046, Partai Demokrat sebanyak 4.536, PAN sebanyak 6.223, PPP sebanyak 2.050, Partai Hanura sebanyak 1.909, PBB sebanyak 1.232, dan PKPI sebanyak 1.345.

Kemudian di Dapil Tiga (Kecamatan Rasanae Timur dan Raba), Partai Nasdem sebanyak 1.774, PKB sebanyak 1.955, PKS sebanyak 2.237, PDIP sebanyak 2.930, Partai Golkar sebanyak 3.205, Partai Gerindra sebanyak 5.048, Partai Demokrat sebanyak 5.026, PAN sebanyak 3.288, PPP sebanyak 1.948, Partai Hanura sebanyak 1.258, PBB sebanyak 1.940 dan PKPI sebanyak 2.102.

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, yang ditemui usai pleno mengatakan, proses penetapan lancar dan bisa diselesaikan sesuai tahapan. Bahkan, dalam prosesnya tidak ada keberatan dan interupsi dari saksi Parpol, kecuali dua saksi Parpol dari Golkar dan PBB. “Dua partai tersebut menyampaikan keberatan dan mengisi form keberatan yang telah disediakan setelah rapat pleno,” ujarnya.

Menurut dia, materi keberatan dari Partai Golkar yakni tentang selisih perolehan suara Caleg atas nama As’ad Djafar, yang hasil rekapitulasi KPU Kota Bima berbeda dengan hasil rekapitulasi Parpol. Sementara PBB mempersoalkan dugaan penggelembungan suara dan selisih hasil rekapitulasi KPU Kota Bima dan saksi.

“Keberatan kedua Parpol ini akan diteruskan ke lembaga yang berwenang untun menyelesaikannya. Bisa saja nanti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Bukhari.

Pihaknya pun mempersilahkan kepada dua partai tersebut untuk menyampaikan gugatan. Karena sudah diberikan ruang secara aturan dan undang – undang. Namun dirinya enggan memberikan komentar seandainya penggugat memenangkan gugatannya pada lembaga yang dimaksud. “Itu masih terlalu jauh. Kami belum bisa berspekulasi,” tepisnya.

Mantan Wartawan itu menambahkan, untuk hasil penetapan, pihaknya akan sampaikan ke DPRD Kota Bima dan akan diteruskan ke KPU Provinsi dan ditembuskan ke Bawaslu Provinsi. Sementara untuk tahapan selanjutnya, pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD Kota Bima yang terpilih, akan dilaksanakan pada beberapa bulan ke depan. “Hanya saja itu bukan ranah kami, sesuai aturan akan diambil alih oleh Sekretariat DPRD Kota Bima,” tambahnya. (BIN)