Kabar Bima

Laporan Pemkot Dinilai Salah Alamat

431
×

Laporan Pemkot Dinilai Salah Alamat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyerobotan tanah yang dilaporkan Pemerintah Kota Bima pada oknum warga yang berinisial A, dinilai salah alamat. Karena menurut oknum warga asal Kelurahan Rabangodu Utara, Ahyar itu, ia tidak merasa menyerobot karena lahan tersebut sah miliknya berdasarkan surat-surat resmi.

Ahyar, warga asal Kelurahan Rabangodu Utara yang mengaku pemilik tanah seluar 50 are.
Ahyar, warga asal Kelurahan Rabangodu Utara yang mengaku pemilik tanah seluar 50 are.

”Kalau yang inisial A itu dimaksudkan saya, berarti Pemkot salah alamat melaporkan saya ke Polisi,” tegas Akhyar pada wartawan dikediamannya, Jum’at (4/7).

Kata dia, dirinya tidak merasa menyerobot tanah milik Pemkot. Karena tanah seluas 50 are itu telah dipagar berdasarkan hak kepemilikan yang dimilikinya. Berdasarkan kohir tahun 1976, atas pergantian penjualan sejak tahun 1976 sampai sekarang.

Soal SPPT tanah yang diklaim Pemkot, kata Ahyar, tidak diketahuinya. “Dari mana, siapa yang menerbitkan dan kapan dibuat sehingga bisa diterbitkan dan dimiliki oleh Pemkot, saya tidak tahu,” ujarnya.

Akhyar mengaku, tanah itu warisan orang tuanya. Hingga ada Surat Keputusan (SK) Bupati saat itu Drs. H. Zainul Arifin, dengan  nomor 87 tahun 1998 tentang pergantian tanah masyarakat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). “Karena merugikan saya, tawaran pergantian tanah dari Pemerintah itu saya tolakolehnya. ”Bagaimana Pemkot mau mengklaim, urusan Pemkab saja belum selesai,” ungkapnya.

Ditanya mengenai terbitnya SK Bupati Ferry Zulkarnaen, ST Nomor 25A Tahun 1999? Ahyar enggan menjawab. Karena keluarnya SK itu tidak diketahuinya.

Namun anehnya, saat itu, Pemkab melalui Plt Sekda Drs. A. Wahab pernah klarifikasi di Lurah Lampe. Tanah yang sebelumnya diperuntukan pergantian tanah milik Keluarga Ahyar, ternyata sudah tertera nama orang lain, dan dijual oleh H. Tayeb warga Kelurahan Lampe.

Menurut dia, jika saja kepastian laporan itu mengarah kepadanya, ia akan menggunggat kembali Asisten I dan jajarannya di Pemkot Bima yang telah melapor ke Polisi. “Laporan itu telah mencemarkan nama baik saya,” katanya.

Akhyar pun meminta kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk lebih transparan soal penyerahan asset tersebut. Apakah tanah miliknya di amahami itu masuk dalam inventaris aset Pemkab Bima yang diserahkan ke Pemkot Bima. “Sepengetahuan saya, dalam dokumen serah terima aset itu, tidak tercantum tanah milik saya,” tambahnya.

*DEDY