Kota Bima, Kahaba.- PadaHUT Proklamasi RI ke 69 Tahun ini, sebanyak 48 Napi di Rutan Bima mendapatkan Remisi. Pemberian remisi untuk semua napi dari berbagai kasus itu rutin dilakukan setiap HUT RI.
Kepala Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bima, Tajudin, S. Sos mengatakan, pada tanggal 17 Agustus tahun ini ada sebanyak 48 orang Napi yang mendapatkan Remisi dan dinyatakan bebas.
”Dari 48 orang yang dapat remisi, kebanyak tersandung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelecehan anak dan kasus 363 tentang pencurian maupun Narkoba,” sebut Tajudin diruangnya, Selasa (19/8).
Sementara Napi kasus korupsi, lanjutnya sudah diusulkan agar mendapatkan Remisi. Tapi, hingga sekarang ini belum ada jawaban dari Wilayah.
“Jika pihak wilayah menyetujui, maka kami akan menindaklanjuti. Sebaliknya, jika tidak disetujui, maka kami akan mengikuti prosedur yang ada,” tuturnya.
Ia pun berharap kepada seluruh Napi yang mendapatkan Remisi, agar tidak lagi melakukan tindak pidana. Merubah sikap di tengah – tengah masyarakat dan mulai membiasakan diri untuk beradaptasi dengan lingkungan.
”Berbuat baik ditengah masyarakat, adalah sesuatu yang sangat mulia. Itu harus dilakukan, agar masyarakat juga bisa kembali menerima mantan Napi seperti sebelum menjadi Narapidana,” tambahnya.
*TETA