Kota Bima, Kahaba.- Periode jabatan Panwaslu Kota Bimaberbeda dengan lembaga KPU, yang dipermanenkan setiap lima tahun sekali. Keberadaannya, hanya selama proses pelaksanaan Pemilu. Setelah itu, berakhir dan dipilih kembali setelah Pemilu mulai digelar.
Ingin lembaga tersebut disamakan seperti KPU Kota Bima, Ketua Panwaslu Kota Bima, Asmah, S.Sos, dalam laporan akhirnya nanti, akan mengusulkan lembaga tersebut dipermanenkan. Usulan tersebut akan diserahkan ke Bawaslu NTB dan berharap diteruskan ke pusat.
“Selama ini Panwaslu merupakan lembaga yang bersifat ad hock, berbeda dengan KPU. Padahal, kita sama-sama lembaga penyelenggara pemilu,” kata Asmah.
Menurutnya, KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, setiap tahapannya wajib diawasi Panwaslu. Sebab bila tidak ada pengawasan, maka tahapan pemilu tidak akan maksimal.
Namun selama ini, pembentukan Panwaslu seringkali ketika tahapan pemilu sudah berjalan. Sehingga tahapan yang telah lewat itu tidak mungkin bisa diawasi kembali.
“Kita berharap usulan kita ini bisa dipertimbangkan sehingga pengawasan setiap tahapan bisa kita lakukan,” ujar Asmah.
*BIN