Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahapan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dilakukan KPU Kabupaten Bima masih menyisakan banyak persoalan krusial.
Panwaslu mencatat masih ada ribuan DPS di Kabupaten Bima yang ditemukan bermasalah dengan beragam kategori. Padahal, tinggal menghitung hari untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah menyebutkan, banyak persoalan yang ditemukan Panwas hasil pengawasan pasca diumumkannnya DPS dan pleno PPK dan PPS terkait dengan DPS HP.
Berdasarakan catatan Panwaslu, masih ada NIK kosong (tidak lengkap) sebanyak 2496, NIK tidak standar 2435, KK kosong 3766, KK tidak standar 819, Alamat kosong 608, NIK ganda 586 dan tanggal lahir kosong 370. Jika diakumulasi pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) ini mencapai 11.080.
“Terhadap temuan ini, kami akan menyurati KPU agar diselesaikan sebelum penetapan DPT. Sehingga pada saat pleno penepatan DPT di KPU nanti tidak ada lagi perdebatan terkait persoalan ini,” kata Abdullah ditemui di Hotel Marina disela kegiatannya, Senin (16/4) siang.
Sebab persoalan tersebut menurutnya, menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memberikan hak pilih. Itu menjadi titik fokus Panwaslu, sehingga dalam proses penetapan DPT hal-hal yang menjadi temuan sudah tidak ada masalah lagi.
Tak hanya itu kata pria yang akrab disapa Ebit ini, dari pengaduan masyarakat juga terungkap sekitar 1000 lebih pemilih baru yang belum terdaftar di DPS pasca diumumkan. Pihaknya pun telah menyampaikan kepada KPU dan jajaran agar pemilih baru itu didaftarkan ke DPS HP.
Indikasi dari ribuan DPS bermasalah itu lanjutnya, ada titik lemah di DP4 yang diserahkan Dinas Dukcapil dan pencoklitan yang dilakukan PPDP tidak maksimal. Karena terungkap temuan, ada PPDP yang hanya melakukan penerawangan tetapi tidak melakukan coklit sehingga banyak warga yang dilewati.
Padahal namanya coklit kata dia, harus membandingkan dan mencocokan antara nama di dalam DP4 dengan identitas yang dimiliki. Apakah sama NIK, KK, alamat, tanggal lahir. Nah, ketika masih muncul persoalan artinya menurut Ebud coklit yang dilakukan belum maksimal.
“Temuan itu seperti terjadi di Sape, pasca pleno ada sejumlah warga yang tidak dicoklit tetapi hanya diterawang, tetapi semua itu sudah diselesaikan,” sebutnya.
Ebit menambahkan, tidak alasan bagi KPU untuk tidak menyelesaikan temuan yang disampaikan Panwaslu. Karena temuan tersebut menyangkut data pemilih dan hak konstitusional warga negera.
“Intinya harus dipastikan selesai sebelum penetapan DPT. Kami meminta kepada KPU, untuk melalukan sosialisasi intensif agar DPS HP bermasalah terselesaikan,” tambahnya.
*Kahaba-03