Kabupaten Bima, Kahaba.- Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung di ruang rapat utama KPU Kabupaten Bima, Rabu 21 Juni 2023, cukup dinamis.
Rapat pleno yang menetapkan jumlah pemilih Kabupaten Bima sebanyak 376.511 tersebut, diterima dengan beberapa catatan oleh Bawaslu Kabupaten Bima, untuk selanjutnya diperbaiki KPU setempat dalam rapat pleno yang sama di tingkat selanjutnya.
Koordinator divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, mengaku, meski DPT Kabupaten Bima telah ditetapkan, namun pihaknya melampirkan tiga catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh KPU setempat.
Atensi yang dilayangkan Bawaslu dalam bentuk saran perbaikan tersebut, merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Bima dalam mengawal hak pilih.
“Kami harus pastikan pemilih memenuhi syarat untuk diakomodir serta memastikan KPU telah mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya, Kamis 22 Juni 2023.
Tiga atensi Bawaslu yang disampaikan untuk dilakukan perbaikan tersebut, kata Joe – sapaan akrabnya – masih terdapat 12 pemilih memenuhi syarat yang belum diakomodir, 6 orang pemilih pindah yang yang masih tercatat di tempat asal dan masih terdapat 59 pemilih tidak dikenal yang masih tercantum dalam variable pemilih aktif.
“Kendala persoalan ini tidak terselesaikan di arena pleno, karena berkenaan dengan administrasi kependudukan pemilih yang saat ini masih berproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan surat keterangan dari pemerintah desa terkait pemilih tak dikenal,” urainya.
Catatan penting yang juga disorot dan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bima, kata Joe, menyoal kendala administrasi kependudukan pemilih pada dinas pencatatan sipil. Pada instansi pemerintahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima setidaknya mengatensi 3 poin penting yakni, segera menerbitkan surat pindah pemilih asal kecamatan Ambalawi, memastikan semua penduduk yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih untuk diterbitkan administrasi kependudukannya, serta meminta Dinas Dukcapil untuk segera menyelesaikan KTPel pemilih yang sudah tercatat dalam DPT.
“Jangan sampai karena soal administrasi kependudukan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Kami juga meminta kepada Dinas dukcapil agar secara aktif melakukan pendataan terhadap pemilih meninggal dunia. Agar jangan sampai di pendataan pemilih berikutnya, pemilih tidak memenuhi syarat ini masih muncul dalam daftar potensial pemilih pemilu,” tandasnya.
*Kahaba-01