Kota Bima, Kahaba.- Diduga merusak dan mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Nomor 2 Ahyar-Mori di seputaran Jalan Amahami, anggota tim Barisan Muda Arahman (BMA) AL dilaporkan ke Polisi dan Panwaslu Kota Bima.
Tim pemenangan Ahyar-Mori Irfan Mansyur yang dikonfirmasi membenarkan informasi tindakan dugaan pengerusakan tersbeut. Caranya, dengan mencabut dan merusak beberapa atribut Ahyar – Mori. Kemudian memposting di media sosia facebook, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
“Kami tidak memerima cara AL mencabut APK Nomor 2 yang berada di pohon, kemudian memposting di media sosial FB. Alasannya sebagai pencinta lingkungan, sehingga harus mencabut APK karena dinilai menggangu lingkungan,” ujarnya, Selasa (22/5).
Atas tindakan tersebut, AL dijemput oleh tim pemenangan Ahyar-Mori di kediamannya Lingkungan Salama Kelurahan Nae. Karena anggota tim Ahyar-Mori juga ada yang tinggal satu lingkungan dengan AL, akhirnya dijemput untuk dimintai klarifikasi atas sikap dan perilaku yang dinilai melanggar aturan penyelenggaraan pemilu.
“Saat sampai di posko Ahyar-Mori Kelurahan Paruga, kami mempertanyakan dasar apa tindakannya mencabut dan merusak APK. Apakah bekerja sebagai anggota penyelenggara pemilu atau tidak,” kata Irfan.
Justeru saat ditanyakan perihal tersebut, AL hanya menjawab bukan sebagai anggota penyelenggara pemilu. Tapi sebagai kelompok pecinta lingkungan. Sehingga apapun bentuk APK yang tertancap di pohon dianggap dapat mengganggu kehidupan tumbuhan, jadi harus dicabut. .
“Kami apresiasi atas kelakuan AL dalam melindungi mahluk hidup, tapi bukan dengan cara seenaknya saja. Mencabut kemudian merusak, dan lebih anehnya mempostingnya di media sosial. Ini yang tidak bisa kami terima,” kesalnya.
Karena ini sudah masuk ranah tindakan pengerusakan dan tindakan kriminal dan juga pelanggaran tindak pidana pemilu sambung Irfan, pihaknya melaporkan AL ke Polsek Rasanae Barat dan juga Panwaslu Kota Bima agar dapat di proses.
Sementara itu Kapolsek Rasanae Barat yang coba dimintai tanggapan tidak berada di tempat, namun oleh salah satu penyidik yang namanya enggan disebutkan mengakui telah menerima laporan tersebut, baik itu tim Ahyar-Mori dan juga terduga pelaku pengerusakan APK yaitu AL.
“Untuk tindakan dugaan pengerusakan APK belum bisa diproses, karena berdasarkan hasil koordinasi itu sudah masuk ranah tindakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sehingga kami arahkan untuk dilaporkan ke Panwaslu, agar dapat diproses lebih lanjut,” ungkap penyidik paruh baya tersebut.
Sementara itu pihak Panwaslu Kota Bima yang dimintai klarifikasi di kantornya, Ketua Panwaslu Sukarman dan komisioner Muhaimin tidak berada di tempat, karena sedang berada di luar daerah. Komisioner Idhar yang berada di tempat, saat dimintai klarifikasi belum bisa memberikan komentar karena kemarin malam tidak ada di kantor. Justeru Idhar menyarankan untuk menghubungi staf Panwaslu yang saat itu masih bertugas.
“Benar ada kehadiran anggota kepolisian bersama tim Ahyar-Mori beserta AL di kantor Panwaslu kemarin malam sekitar pukul.01.20 wita,” tandas staf Panwaslu Kota Bima Amrin.
Amrin menjelaskan, saat memberikan laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap, karena identitas pelapor bersama saksi dan bukti belum ada. Kemudian ditambah lagi AL sebagai terlapor juga tidak berada di tempat, sehingga belum bisa dimintai keterangan.
“Karena masih belum lengkap, akhirnya kami sarankan tim Ahyar-Mori untuk datang kembali untuk melengkapi laporan dugaan Tipilih. Sedangkan AL kami perintahkan untuk pulang kembali ke rumahnya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, informasi yang dihimpun awak media sosial FB, AL telah keluar dari BMA sejak 2 bulan lalu.
*Kahaba-04