Kabar Bima

LSiP Desak Jaksa Telusuri Proyek Perumahan Godo

482
×

LSiP Desak Jaksa Telusuri Proyek Perumahan Godo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Studi untuk Perubahan (LSiP) Bima NTB, Rabu (3/9) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Mereka mendesak Kejari menelusuri proyek perumahaan warga Desa Godo pasca konflik yang hanya menguntungkan Dinas PU dan PT. MNA selaku pihak ketiga.

LSiP Bima NTB, aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Foto: Bin
LSiP Bima NTB, aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Foto: Bin

Taufik, selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan, musibah dan kematian warga saat konflik itu justru dijadikan ajang meraup keuntungan oleh Dinas PU dan PT. MNA. Ia bahkan menuding Dinas PU Kabupaten Bima telah bersekongkol dengan PT. MNA pada pelaksanaan proyek itu.

”Dua pihak ini harus bertanggungjawab atas penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah itu,” tegasnya.

Kata dia, rumah warga saat itu habis terbakar. Bukannya merasa iba, malah dijadikan momen untuk meraup keuntungan. ”Ini sangat tidak manusiawi,” kecamnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah terjadi penyelewengan anggaran. Melalui investigasi dan validasi BPK, telah terjadi konspirasi atas pelaksanaan proyek tersebut. ”Kucuran dana yang Miliaran itu tidak sepenuhnya direalisasikan,” tuturnya.

Lanjutnya, akibat perbuatan yang melanggar peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah dirubah oleh peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp 300.143.724.25 dari anggaran yang diberikan oleh Negara sebanyak Rp. 4.727.168.000.00.

”Ironisnya, dana bantuan yang dikucurkan oleh Kementrian Sosial lewat Dinas Sosial yang sebenarnya diperuntukan kepada warga Godo, justru dimanfaatkan untuk mengurangi pekerjaan Plafond dan listrik, alasannya dana bantuan dari Kementrian Sosial tersebut, telah mencukupi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kejari Raba Bima untuk menelusuri dan usut tuntas kasus tersebut. Kemudian meminta Bupati Bima agar mencopot Kepala Dinas PU Kabupaten Bima dari jabatannya, meminta Pemerintah mencabut izin PT. MNA sebagai penyelenggara proyek, dan meminta agar DPRD Kabupaten Bima segera memanggil Kepala Dinas PU Kabupaten Bima.

*Teta