Kota Bima, Kahaba.- Banyaknya penambang rakyat yang beroperasi dan tak mengantongi ijin, mengharuskan DPRD Kota Bima mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas tekhnis untuk bertindak tegas. (Baca. Tambang Rakyat tak Berizin, Berbahaya)
Pasalnya, karena wilayah pertambangan berada pada wilayah pemukiman warga dan dekat jalan raya. Jika tidak segera ditindak, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada kewajiban moral pemerintah eksekutif untuk bertindak tegas menghentikan penambangan luar tersebut,” tegas Nazamudin, wakil rakyat Kota Bima, Senin (25/5).
Selain bertindak tegas, kata dia, Pemerintah eksekutif juga melakukan inventaris dimana saja wilayah yang layak untuk penambangan rakyat dan tidak. Agar, penambang tidak seenaknya menggali kekayaan alam dan memberi dampak tidak baik bagi kelangsungan hidup kedepan.
“Bayangkan jika terjadi penambangan dalam volume besar, dan dibiarkan, tentu berbahaya. Apalagi pada wilayah yang tidak diperbolehkan,” sorotnya.
Pemerintah pun, menurutnya, harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat, tentang dampak lingkungan akibat tambang liar. Selain itu, jika masih banyak penambang yang tidak mengantongi izin, disosialisasikan syarat syarat pengurusan izin.
“Ini harus segera dikakukan. Apapun itu namanya, ketika tindakan yang merugikan lingkungan harus ditindak tegas. Jangan menunggu korban jatuh baru Pemerintah bertindak,” katanya.
Duta PKPI itu menambahkan, kendati rata rata lokasi tambang itu juga milik dan lahan pribadi penambang. Tapi proses penggalian kekayaan bumi memang harus memiliki izin, dan tidak boleh dilakukan secara liar.
Di tempat yang sama, anggota dewan lain Alfian Indrawirawan, S.Adm mengatakan, sejak awal pihaknya mengontrol dan mendesak Pemerintah Eksekutif melalui Dinas PU untuk menertibkan penambangan liar tersebut. “Bahkan saat itu kita juga meminta agar Dinas PU untuk gencar melakukan sosialisasi agar penambangau mengurus izin,” jelasnya.
Duta Partai Golkar itupun sangat sepakat jika penambang liar tersebut di tindak tegas dan diberikan sanksi apabila masih terus melakukan penggalian.
“Perlu ketegasan memang, karena dampak lingkungan yang dirasakan tidak sekarang. Generasi nanti yang akan menuainya,” tambah Ketua Komisi III itu.
*Bin