Kabar Bima

Tambang Rakyat tak Berizin, Berbahaya

417
×

Tambang Rakyat tak Berizin, Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jumlah penambang galian C atau biasa dikenal penambang rakyat di Kota Bima, cukup banyak. Namun baru satu orang penambang yang baru mengurus izin. Pemerintah pun tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan penambangan liar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabid Pertambangan dan Energi Dinas PU Kota Bima, Ilham, ST menyebutkan, jumlah penambang di Kelurahan Rontu saja ada sekitar 60 orang, yang di Bina oleh Pak Sahid, selaku ketua Kelompok dan memiliki ijin.

Kemudian, di Kelurahan Sambinae ada sekitar 30 orang, tersebar di beberapa titik. Di Kelurahan Bedi sekarang sudah sepi, dulunya hampir 20 orang. Kemudian Di Kolo, sekitar 5-10 orang. Belum lagi penambang di sepanjang sungai Lampe – Kodo, sekitar belasan orang.

“Dari semua yang disebutkan tadi, hanya satu yang memiliki izin resmi dari Pemerintah, yakni kelompok binaan Pak Sahid di Kelurahan Rontu,” sebutnya, Jumat (22/5).

Ilham mengatakan, penambang sehari – hari mengambil bebatuan dan tanah, sementara di sungai mengambil pasir. Namun aktifitas yang tidak memiliki izin acapkali kucing – kucingan dengan pemeirntah.

“Beberapa kali kami turun untuk memberikan himbauan dan teguran. Bahkan turun bersama dengan Polisi dan Pol PP. Tapi, sehari itu saja mereka berhenti, besok lusa kembali melakukan penambangan,” katanya.

Menurut dia, aktifitas penambangan rakyat cukup berbahaya bagi lingkungan, manusia dan insfratruktur jalan. jika terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk. Namun pihaknya selaku Pemerintah juga diakuinya tidak bisa berbuat banyak.

“Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, ada sanksi untuk tambang tanpa izin, baik itu pidana maupun perdata. Demikian pulan dengan Perda Kota Bima Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan, juga memiliki sanksi. Tapi itu bukan kewenangan Dinas PU,” jelasnya.

Ia mengaku, banyaknya penambang rakyat yang tidak memiliki izin, karena malas. Padahal, prosesnya sangat mudah dan tidak butuh biaya. “Kita juga heran, penambang ini lebih memilih untuk melakukan aktifitas sembunyi – sembunyi, daripada mengurus izin. Padahal izinnya gratis,” papar Ilham.

Sekarang, sambungnya, mengurus izin pun bertambah sulit. Pasalnya, proses izin tidak lagi di Kota Bima, tetapi di Pemerintah Provinsi NTB. “Nah, jadi tambah sulit kan. Saya juga sudah koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB. Jangankan urus di Provinsi, di daerah sendiri saja penambang ini malas,” tuturnya.

Sebagai langkah antisipasi kembali maraknya aktifitas penambangan liar di Kota Bima, pihaknya untuk sementara memasang plang larangan melakukan penambangan disejumlah titik di Kota Bima, seperti di Amahami, Dana Traha, Kolo, Lampe dan di sejumlah titik lain.

*Bin