Kabar Bima

75 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah

311
×

75 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 75 pasangan suami istri, keluarga tidak mampu dan 220 anak dari sejumlah Desa di Kecamatan Sape mengikuti Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran Selasa (9/6)  di Gedung Serbaguna Sape Desa Naru.

Pelaksanaan Sidang Itsbat nikah. Foto: Hum
Pelaksanaan Sidang Itsbat nikah. Foto: Hum

Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd, MM yang didampingi Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Ketua LPA NTB dan Perwakilan AIPJ dalam arahannya mengatakan buku nikah memiliki fungsi yang amat vital karena akan digunakan untuk beragam kegiatan.

“Pelaksanaan program memerlukan kerjasama dengan program yang ditangani oleh instansi lain agar keterpaduan berjalan dengan baik,” ujar Bupati Bima melalui siarna pers yang disamapikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP.

Menurut Bupati, masyarakat harus bersyukur karena Kabupaten Bima termasuk salah satu dari tiga Kabupaten, selain Kabupaten Lombok Utara dan Dompu, yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.
Kepada para pasangan Istbat Bupati berpesan agar menyimpan dengan baik buku nikah dan Akte Kelahiran karena dibutuhkan untuk pengurusan berbagai dokumen kependudukan.

“Termasuk bila ada perceraian, tanpa buku nikah maka warisan tidak bisa dibagi itulah pentingnya buku nikah, dan sidang istbat ini untuk memastikan secara hukum,” jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Drs. Andi Sirajudin MM dalam pengantarnya mengatakan, Instansi yang dipimpinnya tengah meningkatkan kemitraan dengan AIPJ dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB dan LPA Kabupaten Bima.

“Kegiatan Itsbat di Kabupaten Bima dilaksanakan empat kali, kegiatan pertama di Kecamatan Woha, tahap II di di Kecamatan Sape. Selanjutnya direncakanan tahap III di wilayah Wera dan Ambalawi serta tahap IV akan dilaksanakan di Kecamatan di Bolo,” sebutnya.

Untuk mendukung kegiatan ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bima ke depan akan berupaya mendukung melalui pemberian bantuan yang lebih banyak. “Melalui APBD Perubahan akan dialokasikan untuk 140 pasangan. Kepada tim pelayanan terpadu untuk lebih meningkatkan sinergi untuk pelaksanaan program,” pintanya.

Sebelumnya, Tim Pelayanan Terpadu yang diwakili Amar Makruf, SH dalam laporannya mengatakan, Pelayanan terpadu (Yandu) ditujukan untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan dalam memperoleh identitas hukum seperti akta nikah dan akta lahir.

“Pelayanan terpadu merupakan pelayanan satu atap, selain mendapatkan itsbat nikah dari Pengadilan Agama juga mendapatkan surat nikah dari KUA dan akta kelahiran dari Dinas Dukcapil. Semua layanan tersebut didapatkan dalam satu kali layanan,” jelasnya.

Makruf menjelaskan, dalam konteks perlindungan anak, Akta Kelahiran merupakan salah satu pemenuhan hak sipil anak. Kepemilikan akta kelahiran menjamin akses anak terhadap beragam pelayanan dasar, pelayanan sosial, pelayanan hukum serta mengurangi resiko anak mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan orang.

Sementara itu, Saan SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  NTB dalam sambutannya mengatakan, warga patut bersyukur, setelah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah, berkat kerjasama akhirnya memiliki dokumen kependudukan.

Keterlibatan LPA NTB dalam  ikut melaksanakan istbat karena  LPA NTB merupakan organisasi yang bergerak di bidang kesejahteraan rakyat  dan bantuan advokasi hukum bagi anak. Disamping itu LPA NTB memiliki visi dan berikhitiar untuk mewujudkan pemenuhan hak dasar anak di NTB.

“LPA sangat berkepentingan karena selama ini muncul  kendala dimana seorang  anak tidak  bisa melanjutkan pendiddikan karena  tidak memiliki Akta Kelahiran disebabkan  orang tua tidak memiliki  buku nikah,” tambahnya.

*Bin/Hum