Kabar Bima

Sebelum Nikah, Calon Pengantin Diharuskan Ikut Kursus

486
×

Sebelum Nikah, Calon Pengantin Diharuskan Ikut Kursus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ini kabar gembira bagi para calon pengantin (catin). Sebelum menikah, catin diharuskan mengikuti kursus singkat agar memiliki bekal pemahaman tentang pernikahan. Seperti yang digelar Kemenag Kota Bima melalui Seksi Binmas Islam selama tiga hari, Senin (16/10) hingga Rabu (18/10) di kantor setempat.

Sebelum Nikah, Calon Pengantin Diharuskan Ikut Kursus - Kabar Harian Bima
Bimbangan Perkawinan Bagi Calon Pengantin yang digelar Kemenag Kota Bima. Foto: Ady

“Ini merupakan program baru yang diluncurkan Kementerian Agama dan mulai dilaksanakan tahun ini di seluruh Indonesia,” jelas Fasilitator kegiatan Bimbingan Perkawinan (baca ; kursus nikah), Musthafa Umar, Selasa (17/10) siang.

Musthafa yang juga Ketua Pokja Penyuluh Agama Kota Bima ini mengakui, masih banyak calon pengantin yang belum paham sama sekali tentang pernikahan. Sehingga perlunya diberikan kursus agar mereka punya bekal dalam membangun rumah tangga. Hal ini juga sesuai arahan Menteri Agama bahwa setiap pasangan pengantin harus mengikuti kursus catin minimal dua hari dengan durasi waktu 12 jam.

Apa saja materi yang dipelajari calon pengantin? Diantaranya kata Mustahfa, yakni mulai dari materi berkaitan dengan kesehatan, kearifan lokal, adat, hukum agama dan negara.

Selama kursus tiga hari juga kata dia, dibarengi dengan permainan bertema keluarga sebagai upaya untuk membangun keharmonisan rumah tangga nantinya. Termasuk bagaimana mencari solusi penyelesaian ketika terjadi dinamika rumah tangga.

Menurut Penyuluh Agama terbaik kedua nasional ini, perlunya diberikan kursus bagi calon pengantin, diantaranya karena dari tahun ke tahun angka perceraian semakin tinggi.

Data dari Pengadilan Agama Bima yang dirilis April lalu menyebutkan, tahun 2016 lalu angka perceraian di Bima menempati angka 1800 lebih. Jumlah yang sangat tinggi. Rata-rata mereka yang bercerai masih usia muda, 80 persen diantaranya gugat cerai. Yakni perempuan yang mengajukan lebih dulu cerai.

“Faktor-faktor penyebab perceraian tertinggi adalah selingkuh, baru disusul KDRT, masalah ekonomi dan masalah-masalah lain,” ungkapnya.

Harus diakui lanjut dia, pernikahan usia dini memang rentan dengan perceraian karena sedang ngebetnya pacaran lalu menikah. Hal ini disebabkan karena dari sisi kedewasaan belum ada. Sehingga itulah yang dihindari dan diminimalisir melalui kursus nikah atau bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Musthafa menambahkan, saat ini Kementerian Agama sudah menantangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kementerian Kesehatan bahwa sebelum pasangan ijab kabul mereka harus divaksin.

Seperti vaksin tetanus dan vaksin kesehatan lainnya. Catin terlebih dahulu akan dibimbing masalah kesehatan secara menyeluruh oleh psikiater baru diberikan vaksin.

“Setelah itu nanti baru dinyatakan sehat secara agama, sehat rohani dan sehat jasmani,” ujarnya.

*Kahaba-03

STISIP Akan Tingkatkan