Kabar Bima

Dukcapil Data Warga Yang Belum Memiliki Buku Nikah

398
×

Dukcapil Data Warga Yang Belum Memiliki Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- April Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima rencananya akan menggelar Itsbat Nikah. Namun sebelum itu, pihaknya lebih awal mendata masyarakat yang sudah menikah secara resmi, tapi belum memiliki buku nikah.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin AP, MM. Foto: Bin
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin AP, MM. Foto: Bin

“Yang akan mendata nanti ada Tim dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB. Rencana pendataan dimulai hari Jumat pekan ini, di Kecamatan Bolo, Wera dan Sape,” sebut Drs. Sirajudin AP, MM, Kepala Dukcapil Kabupaten Bima, Kamis (12/3).

Kata dia, tujuan pendataa tersebut guna mengetahui berapa banyak jumlah warga Kabupaten Bima yang belum memiliki buku Nikah. Karena selama ini, warga selalu kesulitan membuat Akte Kelahiran Anak, karena tidak bisa menunjukan buku nikah. “Jumlahnya banyak, tapi berapa pastinya, kami belum tahu,” katanya.

Setelah didata, sambungnya, pihaknya akan melaksanakan Itsbat Nikah secara bersama dengan Kemenag Kabuoaten, Pengadilan Agama. “Nanti juga kita upayakan undang pihak Mahkamah Agung, AIPJ dan Pusat Perlindungan Anak UI,” tuturnya.

Menurut Sirajudin, Itsbat Nikah perlu untuk dilaksanakan, karena generasi dari hasil pernikahan pertama, bukan kedua, juga perlu mendapatkan pengakuan Negara. “Yang menikah kedua, bisa di Itsbat, tapi harus ada ijin istri pertama,” ucapnya.

*Bin