Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan angaran RTLH dilanjutkan hari Kamis (4/6). Kali ini menghadirkan delapan orang saksi, dari Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok, serta Camat Wawo Syafrudin, S. Sos.
“Camat Wawo dipanggil karena saat itu dia selaku Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH, Kamis (4/6).
Sedangkan tujuh orang saksi lainnya, dihadirkan untuk memberikan keterangan kaitan pemotongan uang sebanyak Rp. 500 Ribu oleh kedua terdakwa terhadap masyarakat penerima manfaat.
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan sidang kasus tersebut akan ditunda atau tidak. Sebab, pihaknya masih menggelar sidang.
*Bin