Kabar Bima

Terdakwa Pembunuhan Kaur Wane Diancam Hukuman Mati

398
×

Terdakwa Pembunuhan Kaur Wane Diancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- ZA dan AY, tersangka kasus pembunuhan kaur Desa Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, terancam hukuman mati. Keduanya dijerat dengan Pasal berlapis, Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima Reza Safetsila Yusa, SH mengungkapkan, sidang perdana kasus pembunuhan kaur Desa Wane di Kecamatan Parado akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa.

“Para terdakwa diancam dengan pasal berlapis, maksimal ancaman pidana hukuman mati,” ungkapnya, Kamis (4/6).

Status dua terdakwa, katanya, telah menjadi tahanan hakim selama tiga puluh hari. Keduanya pun, telah dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Sementara seorang JR, belum diproses karena hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

*Teta