Kota Bima, Kahaba.- Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora di Pengadilan Tipikor Mataram, dihelat Senin (20/3) lalu. Dua terdakwa, Syafrudin dan Suparno divonis berbeda oleh majelis hakim.

“Suparno dituntu 2 tahun 6 bulan bui, sedangkan Syafrudin 1 tahun 7 bulan bui,” sebut Kasi Intelejen Lalu Kejari Bima Mohammad Rasydi, kepada Kahaba.net, Kamis (23/3)
Menurut dia, sebelumnya dua dituntut berbeda sesuai perannya masing masing. Suparno dituntut 4 tahun, sedangkan Syafrudin 2 tahun 4 bulan. Karena putusan hakim untuk vonis dua terdakwa terpaut lebih ringan dari tuntutan JPU, maka Jaksa selanjutnya menyatakan pikir-pikir.
“Sekanjutnya kami nyatakan pikir pikir dulu,” ujarnya.
*Kahaba-09