Kota Bima, Kahaba.- Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, menyita waktu lebih kurang 5 jam. Sidang itu dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa (31/1) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Ni Putu Widyaningsih menjelaskan, sidang kasus yang melibatkan terdakwa M Amin Camaru, dimulai sekitar pukul 15.00 Wita sampai menjelang magrib atau sekitar pukul 19.00 Wita.
“Sidangnya menyita waktu cukup lama, karena memeriksa saksi-saksi yang mengetahui langsung kondisi transaksi saat itu,” katanya di kantor, Rabu (1/2).
Menurut jaksa Fungsional Wanita ini, sidang kemarin menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya. Sama halnya dengan agenda sebelumnya, perkara ini masih memeriksa saksi-saksi.
“Agenda sidang kemarin memeriksa 4 orang saksi, termasuk saksi korban,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Wiwid sapaan akrabnya, sidang dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang masih memeriksa saksi. Termasuk memeriksa saksi lainnya yang mengetahui transaksi saat itu.
*Kahaba-09