Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan mark up harga tanah di Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are yang melibatkan terdakwa mantan Asisten I Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Syahrullah kembali digelar hari ini, Selasa (1/11) di Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang kali ini, Syahrullah diperiksa sebagai terdakwa.

Kajari Bima melalui Kasi intelejen, Lalu Mohammad Rasyidi mengakui hari ini sidang lanjutan kasus tanah Kelurahan Penaraga yang melibatkan terdakwa Syahrullah. Mantan asisten I tersebut diperiksa sebagai terdakwa dalam agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
“Hari ini, agenda sidang pemeriksan terdakwa,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (1/11).
Selanjutnya kata Rasyidi, dalam sidang kasus tanah ini, sudah sekitar 25 saksi yang dimintai keterangan. baik saksi dari Jaksa maupun saksi yang meringankan terdakwa.
“Selesai sidang hari ini, agenda pekan depan sidang pembacaan tuntutan,” ujarnya.
*Ompu?