Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Suparno dan Syafrudin divonis berbeda dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora. Kejari Bima mulai mengintip calon tersangka baru. Calon tersangka tersebut diduga kuat terlibat sebagaimana yang dilakukan dua terdakwa sebelumnya.
Kejari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana kepada Kahaba menjelaskan, dua terdakwa kasus kopi Tambora telah divonis pidana. Suparno divonis 2,6 tahun, sedangkan Syafrudin divonis 1 ,7 tahun.
Setelah keduanya divonis dan ditahan di Lapas Mataram, Kejari kini menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Sesuai dengan fakta sidang, ada dugaan keterlibatan pihak lain. Makanya kami akan coba intip-intip dulu lah,” katanya di kantor, Jumat (24/3).
Untuk menelusuri dugaan calon tersangka baru, lanjut Yoga pihaknya sudah lama mendalami. Bahkan saat Suparno dan Syafrudin ditetapkan tersangka tahun 2016 lalu. Hanya saja, pihaknya akan menyelesaikan terlebih dahulu dua terdakwa di persidangan, hingga muncul fakta baru.
“Kami akan dalami, kemudian akan memeriksa saksi saksi terkait,” isyaratnya.
*Kahaba-09