Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Tambora yang melibatkan dua terdakwa, Syafrudin dan Suparno telah dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, pekan lalu.

Kasi Intelejen Kejari Bima Lalu Mohammad Rasydi menjelaskan, sidang kasus yang ditangani sejak tahun 2006 itu memang telah digelar. Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bima. Dua terdakwa dituntut dengan jumlah yang berbeda, sesuai perannya masing-masing.
“Suparno dituntu tuntutan 4 tahun, sedangkan syafrudin 2 tahun 4 bulan,” katanya, Senin (27/2).
Menurut dia, tuntutan JPU kemudian dilakukan bantahan oleh kedua terdakwa dalam agenda sidang pembelaan (Pledoi) Kamis pekan ini.
“Kita tunggu saja, pada sidang Pledoi dalam waktu dekat,” ujarnya.
*Kahaba-09