Kabar Bima

Nelayan Kota Bima Dapat Kartu Asuransi dari DKP

439
×

Nelayan Kota Bima Dapat Kartu Asuransi dari DKP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebelum apel gabungan di halaman kantor Walikota Bima, Senin (27/02) diserahkan kartu asuransi secara simbolis kepada 3 nelayan yang mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan.

Nelayan Kota Bima Dapat Kartu Asuransi dari DKP - Kabar Harian Bima
Wakil Walikota Bima menyerahkan kartu asuransi untuk nelayan. Foto: Hum

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin, didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah Mukhtar Landa dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima Hj. Jaenab.

Tiga orang nelayan penerima kartu yakni Dahlan Umar warga Lingkungan Niu Kelurahan Dara, Umar M. Saleh warga Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara dan Syahrudin warga Kelurahan Tanjung.

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin melalui siaran persnya mengatakan, program asuransi nelayan merupakan program nasional yang dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.

“Program ini diharapkan dapat melindungi satu juta nelayan Indonesia, karena kegiatan penangkapan ikan merupakan aktivitas kerja yang berisiko tinggi terjadi kecelakaan. Dengan adanya asuransi ini diharapkan bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan dengan santunan dan premim,” ujarnya.

Di Kota Bima, ada 2.000 nelayan yang akan diasuransikan dan dikoordinir oleh DKP Kota Bima. Saat ini asuransi nelayan yang telah diterbitkan sebanyak 1.266 kartu, sedangkan sisanya sebanyak 734 asuransi nelayan akan menyusul.

Sambungnya, besar premi untuk satu orang nelayan per tahun sejumlah Rp 175.000. Dari nilai tersebut, nelayan akan mendapatkan manfaat santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

“Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan pada aktivitas selain penangkapan ikan, yaitu Rp 160 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan,” sebutnya.

*Kahaba-01/Hum