Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil kunjukan kerja dalam daerah DPRD Kota Bima, diketahui bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) nunggak pajak kendaraan mencapai Miliaran rupiah. Terhitung sejak sembilan tahun yang lalu.
“Hasil kunjungan kami di Dinas PU, pajak kendaraan yang ditunggak itu paling banyak alat berat dan Truk. Kita mempertanyakan kemana anggaran yang dialokasikan untuk biaya pajak dan pemeliharaan kendaraan tersebut,” sorot Anggota DPRD Kota Bima, M. Irfan MSi, baru – baru ini.
Padahal, sambung dia, tiap tahun anggaran untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan selalu dialokasikan. Saat pihaknya menanyakan biaya dimaksud, Dinas PU malah memberikan alasan yang tidak rasional. Katanya surat-surat kendaraan ada yang hilang, sehingga kesulitan membayar pajak.
“Kalau memang begitu alasannya, kenapa tidak membuat surat kehilangan di Polisi. Itu hanya alasan klise dan dibuat – buat,” katanya.
Menurut dia, nunggak hingga Miliaran tersebut karena selama sembilan tahun tidak pernah membayar pajak. “Ini yang membuat kami heran, kemana saja uang selama sembilan tahun untuk membayar pajak,” tanya mantan Akademisi tersebt.
Anggota Dewan lain, Sudirman DJ, SH membenarkan jika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima selalu menganggarkan biaya pajak kendaraan dan pemeliharaan kendaraan dimasing-masing Dinas, termasuk di Dinas PU.
“Uangnya tetap dianggarkan. Kalau tidak pernah dipakai untuk membayar pajak kendaraan dan pemeliharaan, uang itu pasti di korupsi,” tudingnya.
Kepala Dinas PU Kota Bima, Ir. Supawarman yang berusaha ditemui di kantornya, tidak ada. Dihubungi Via SMS, pria berkacamata itu mengaku sedang berada di luar daerah. “Silahkan hubungi saja Kepala Workshop Dinas PU,” sarannya, Senin (3/8).
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Pelayanan Tekhnis Dinas Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPT-PPDRD) Bima, Syarif Luthfi MSi mengakui jika memang banyak kendaraan yang nunggak pembayaran pajak, tidak hanya di Kota Bima tapi juga di Kabupaten Bima.
“Setiap Tahun kita memberikan surat teguran. Ada yang merespon dan ada yang tidak,” katanya, Senin (3/8).
Ditanya soal tunggakan dari Dinas PU hingga Miliaran rupiah, Lutfi mengaku didalam data tidak disebutkan nama SKPD, hanya Nomor Polisi kendaraan. “Jumlah yang paling banyak tidak bayar pajak, yakni kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Kemudian untuk keseluruhan kendaraan yang belum bayar pajak selama tiga tahun terakhir yakni sebesar Rp 59 juta, dan denda sebanyak Rp 14 juta. “Kalau untuk yang jumlahnya Miliaran, kami belum bisa menghitungnya, karena harus dimulai dari Sembilan tahun lalu,” tambahnya.
*Bin