Kota Bima, Kahaba.- Dua PNS yang menjadi terdakwa narkoba jenis Sabu-Sabu, masing-masing ISN yang bekerja di Dishubkominfo Kabupaten Bima, dan Petugas Rutan Bima RF telah menjalani sidang pembcaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (6/8).
“RF yang juga residivis dituntut 3 Tahun 8 Bulan, sementara Bandar Narkoba ISN dituntut 7 Tahun 6 Bulan,” ujar Farhan SH, JPU yang menangani dua terdakwa, Sabtu (8/8).
Keduanya, kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan agenda pembacaan tuntutan.
RF melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, ancaman penjara empat tahun. Sementara ISN, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) tentang Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pada pasal tersebut ancaman minimal 5 tahun penjara.
*Bin