Kabupaten Bima, Kahaba.- Tepat tanggal 7 Agustus 2015 lalu, bekas Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin M.Nur mencopot Drs. Zubair HAR, M.SI dari jabatanya sebagai Kepala Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima. Padahal, disisa masa jabatannya, atau enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Syafrudin dilarang mengganti pejabat dan melaksanakan program pemilihan lainnya.
Tindakan yang diambil Syafrudin mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham, SH. Menurut dia, kebijakan itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Guburnur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat 2, di mana Petahana dilarang mengganti pejabat eselon dua selama enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Di pasal 4 juga dijelaskan, jika petahana melakukan pergantian pejabat, petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota. Artinya, Syafrudin ketika ditetapkan sebagai calon bisa didiskualifikasi,” sorot Ilham beberapa hari lalu.
Ilham menegaskan, karena tindakan Syafrudin melanggar hukum, setelah penetapan calon tanggal 24 Agustus 2015 mendatang, pihaknya akan melakukan upaya hukum, agar pencalonan Syafrudin dengan Wakilnya bisa didiskualifikasi. “Ini aturan dan kita harus patuh pada UU,” tegasnya.
Bekas Kepala Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima Drs. Zubair HAR, M.Si membenarkan dirinya sudah diberhentikan oleh Bupati (Syafrudin, red) sebagai Kepala Kesbanglinmapol Kabupaten Bima. Namun, dirinya tidak ingin berpolemik terkait persoalan ini.
“Saya sudah pasti akan mengundurkan diri sebagai PNS sebelum ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati. Soal saya diberhentikan, biarlah pihak yang terkait yang membahas masalah ini,” tuturnya.
Sementar itu, Kepala BKD Kabupaten Bima, HM. Antonius, S.STP yang berusaha dikonfirmasi, tidka berada di Kantor. Salah seorang stafnya mengaku Antonius tidak berada di kantor. “Bapak sedang ada kegiatan pembinaan kepegawaian di Kecamatan Tambora,” ujar Sahrul, salah seorang Kepala Bidang Kantor setempat.
*Bin/Gus