Kabar Bima

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

388
×

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor Hamdani (17), yang menjalankan aksinya saat korban Sri Rusna (48 tahun) memarkir kendaraannya di halaman rumah RT 02 RW 01 Kelurahan Rabangodu Utara.

Kaur Bin Ops Polres Bima Kota, IPDA Masdidin. Foto: Eric
Kaur Bin Ops Polres Bima Kota, IPDA Masdidin. Foto: Eric

“Saat memarkir motor, korban lupa cabut kunci kontak. Pelaku yang berniat mencuri, tanpa ragu kemudian mencuri motor tersebut, tanpa harus bersusah payah menggunakan alat mencuri, karena kunci kontak masih tersimpan di motor,” ujar Kaur Bin Ops Polres Bima Kota, Ipda Masdidin Selasa (29/9).

Kata dia, pelaku membawa motor curian tersebut di kost temannya di Lingkungan Santi Kecamatan Mpunda. Namun sial, saat pelaku melewati Kelurahan Penaraga, motor hasil curian tersebut justeru dikenali salah satu keluarga korban. Mengetahui hal itu, keluarga lalu menelpon korban dan memberitahu motornya dicuri. “Saat itu juga korban melapor di Polres Bima Kota,” katanya.

Setelah menerima laporan, anggota buser melakukan pengejaran dan mengintai keberadaan pelaku. Hamdani akhirnya berhasil ditangkap di kostnya di Lingkungan Penaraga Kecamatan Raba.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya.

*Eric