Kabar Bima

Ulah PNS, Paslon Terpilih Bisa Dicoret

355
×

Ulah PNS, Paslon Terpilih Bisa Dicoret

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ulah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan diri dalam kampanye, ternyata bisa berdampak buruk bagi Pasangan Calon (Paslon) terpilih nantinya. Bila dalam proses hukum PNS terbukti secara massif terlibat dalam kampanye, maka Paslon terpilih bisa dicoret dan dibatalkan kemenangannya.

Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila S.Ip, M.MIp. Foto: Bin

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Siti Nursusila usai menyampaikan sosialisasi berkaitan dengan netralitas PNS di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Kamis (15/10) pagi.

Menurut Nursusila, kecorobohan PNS tidak saja berdampak pada sanksi untuk dirinya. Namun, bisa berakibat fatal dan menjadi jurang berbahaya untuk Paslon. Sebab bisa saja nanti pada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), PNS terbukti tidak netral dan secara massif terlibat dalam kampanye. Maka sanksinya sangat tegas, yakni Paslon akan dicoret sebagai pasangan terpilih.

“Hari ini kita belum melihat ada proses gugatan dari Tim Paslon, tapi nanti kita menguatirkan pelanggaran tersebut dijadikan akumulasi untuk bahan gugatan. Karenanya, kewajiban kita untuk mengingatkan kepada PNS,” terangnya.

Sosialisasi yang digelar tutur dia, merupakan upaya yang dilakukan Panwaslu, KPU dan Pemerintah Daerah untuk menjaga PNS agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Selain itu, salah satu faktor yang menjadikan Pilkada berkualitas adalah netralitas PNS.

“Karena dalam PKPU, Perbawaslu maupun UU Nomor 1 Tahun 2015 sudah jelas PNS ditegaskan untuk netral,” tegasnya.

Meski kata Nursusila, PNS berada dalam dua dilema. Pertama sebagai pemilih, memang harus mengetahui visi-misi pasangan calon. Kedua sebagai PNS harus menjaga netralitas dan  tidak boleh terlibat dalam kampanye. Artinya yang dilakukan PNS harus memahami figur, visi dan misi dari Paslon yang akan dipilih.

“Namun juga harus membatasi diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Misalnya, ikut mengarahkan, mengajak atau memobilisasi orang untuk terlibat kampanye mendukung salah satu pasangan calon,” tandasnya.

*Ady