Kabupaten Bima, Kahaba.- Dengan raut wajah tertunduk lesu dan memelas, Penjaga SMP Negeri 1 Sape, Muhdar, Rabu (28/10) siang mendatangi ruangan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima. Lelaki 34 tahun ini datang didampingi pihak keluarga untuk mengadukan nasibnya kepada Anggota Dewan.
Bapak dua anak ini mengaku, telah dipecat secara sepihak Kepala SMPN 1 Sape sejak Tanggal 5 Oktober 2015. Alasan pemecatan itu dinilai tanpa dasar dan bahkan tidak tertuang dalam surat. Kepala Sekolah hanya menyampaikan alasan lisan, bahwa Ia dituding bertanggungjawab terhadap hilangnya brankas di ruang kerjanya Tanggl 29 September 2015 lalu.
Tudingan itu secara tegas telah diklarifikasi Muhdar. Saat kejadian Ia sedang tidak piket malam tetapi memang melihat ada orang mencurigakan di luar ruangan Kepala Sekolah. Satu orang berada di dalam ruangan dan satu orang lagi menunggu di luar pagar sekolah.
“Pas saya mendengar suara jendela yang dibongkar, saya sempat menegur lalu mereka lari dan saya kejar. Mereka meloncati pagar sekolah. Berawal dari kejadian itu, Kepala Sekolah melaporkan saya ke pihak Kepolisian,” tuturnya di ruang Komisi IV.
Kemudian Kepala Sekolah lanjutnya, mengeluarkan surat pemecatan Tanggal 05 Oktober 2015 disusul surat teguran dua kali meminta agar dirinya tidak tinggal lagi di halaman sekolah. Namun, keputusan itu enggan diterimanya mengingat Ia mengabdi sebagai penjaga sekolah sudah 11 tahun, yakni sejak Tahun 2004 lalu. Selain itu, namanya juga sudah masuk dalam daftar CPNSD Kategori II (K2).
Apalagi, Ia punya tanggungan seorang istri dan dua orang anak dengan gaji honorer Rp600 ribu perbulan. Untuk mencukupi kebutuhan hidup dan membiayai sekolah anak, terpaksa membuka kantin sekaligus tinggal di halaman sekolah. Ia tidak pernah melalaikan tugas seperti apa yang dituduhkan karena tinggal di halaman sekolah dengan tugas tidak terbatas selama 24 jam.
“Sebagai pegawai kecil yang tidak berdaya, saya sangat mengharapkan bantuan Bapak Bupati Bima dan Anggota Dewan untuk memberikan perlindungan kepada saya supaya Kepala SMPN 1 Sape mencabut kembali surat pemecatannya,” harap Muhdar.
Sura pengaduan itu mengenai nasib yang dialaminya telah Ia sampaikan kepada Bupati Bima ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait dengan harapan agar mendapatkan perhatian.
Sektretaris Komisi IV, M Karman mengaku, akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan Muhdar dengan membahasnya ditingkat Komisi. Ia juga berencana akan turun lapangan dan mengundang SKPD tehnis meminta klarifikasi terhadap pemecatan sepihak tersebut.
“Kalau dilihat dari jenis suratnya, ini cacat hukum karena tidak memuat alasan mendasar. Muhdar juga sudah masuk CPNSD K2, jadi tidak bisa Kepala Sekolah asal maen pecat begitu,” sesalnya.
*Ady