Kota Bima, Kahaba.- Berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Bima, Nomor 12 tahun 2010 tentang pertambangan, PT.Tukad Mas wajin menyetorkan 2.5 persen keutungan bersihnya untuk pemasukan daerah, namun tidak dilakukan. Begitupun dengan hak dan kewajibannya seperti yang tertuang dalam Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana perusahaan dalam proses produksinya perusahaan wajib untuk tidak merusak lingkungan, menggangu aktifitas kendaraan dan petani sekitar lokasi, namun tidak aktifitas perusahaan tersebut sudah sangat menganggu aktifitas kendaraan dijalan lintas Bima-Sape.
Pejabat Bagian Ekonomi Setda Pemkot Bima, yang membidangi pertambangan, Syarif Rustaman ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa berdasarkan Perda harusnya 2,5 persen keuntungan perusahaan menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pelaksanaannya, pembagian keuntungan berdasarkan perda itu belum direalisasikan, mengenai apa alasan belum terealisasinya pembagian keuntungan itu Syarif enggan menjelaskannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, diakui Syarif pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pendapatan agar semua yang tertuang dalam perda tersebut dapat segera diterapkan pada siapapun. ”Kita akan koordinasi dulu lah,” ujarnya ketika ditemu Kahaba di kantornya Selasa pagi (5/6). Kemudian mengenai hak dan kewajiban seperti apa saja yang tertuang dalam dokumen Amdal, Syarif mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Syarif sedikit membeberkan data bahwa proses produksi yang dilaksanakan oleh PT.Tukad Mas saat ini memang sudah menyalahi dalam dokumen Amdal tersebut. Harusnya dalam kegiatan opeasionalnya perusahaan dilarang keras menyimpan bahan galian berdekatan dengan bahu jalan seperti yang terjadi saat ini. Oleh karenanya Syarif berencana akan melakukukan peneguran, begitupun mengenai luas areal yang dijadikan operasi produksi dan pemanfaatan menurutnya hanya beberapa are saja (tidak mencapai hektar), namun kenyataannya kini perusahaan terus memperluas lahan tanpa sepengetahuan pemerintah.[BS]