Kabar Bima

Wacana Dihapusnya Tunjangan Daerah Terpencil, Ciderai Hati Pendidik

391
×

Wacana Dihapusnya Tunjangan Daerah Terpencil, Ciderai Hati Pendidik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Wacana penghapusan tunjangan daerah terpencil untuk Kecamatan Madapangga yang diberikan kepada Pegawai Negeri, ditanggapi serius oleh Ketua Yayasan Bina Insani Kab Bima Nukman HMT.

Ketua Yayasan Bina Insani Kabupaten Bima Nukman HMT
Ketua Yayasan Bina Insani Kabupaten Bima Nukman HMT

Kepada Kahaba Net, ia mengatakan, bergulirnya isu tersebut sangat menciderai hati para pendidik Kabupaten Bima. Bagaimana tidak, beberapa saat yang lalu para pendidik di wilayah Kecamatan Madapangga dan lainnya telah mengantongi surat keputusan Mendikbud dengan Nomor SK 0054.23/C5.6/KH/P/2013 tertanggal 25 Maret 2013, kaitan dengan tunjangan khusus.

Selain itu, Peraturan Presiden RI Nomor 131 /2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 hingga 2019, ikut menetapkan daerah Kabupaten Bima masuk kategori daerah terpencil, kecuali Kecamatan Bolo, Sape, Ambalawi, Wera, Parado, Wawo, Woha, Monta, Belo, Palibelo dan Sanggar.

“Kami heran dan kaget dengan banyaknya pendidik yang belum menerima pencairan tunjangan tersebut. Jumlahnya variatif, ada yang sudah menerima, ada yang menerimanya komat kamit, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima, tapi masih saja sabar menunggu. Mungkin akan ada harapan untuk keluar,” kata Alumnus Kebijakan Publik Wijaya Putra Surabaya tersebut.

Selain itu, Nukman berharap agar tunjangan daerah khusus itu benar benar diperjuangkan dan diperhatikan oleh Kemendikbud RI bersama Gubernur NTB dan penjabat Bupati Bima. Pasalnya, sekarang bulan Desember dan saatnya ada regulasi baru bagi penetapan alokasi dan jatah untuk penerima tunjangan khusus itu.

Dirinya juga sangat mengharapkan, adanya good inisiative untuk mengusulkan kembali Desa Campa yang berbatasan dengan Samudera Hindia, dan terbelakang tanpa akses yang baik, diusulkan kembali melalui rekomendasi Dikpora Kabupaten Bima, berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 2306/C5.6/TP/T1/2014 tentang penerima tunjangan profesi dan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dan mengacu juga pada Peraturan Mendikbud Nomor 34 Tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan pemberian tunjangan khusus bagi guru. Dirinya mengakui banyak laporan yang masuk dari guru dan berharap agar pihak pihak yang berkompeten untuk tetap meneruskan ke pusat pada tahun yang akan datang.

“Saya berharap diperjuangkan kembali pada tahun depan dan lupakan segala kekurangan masa kini. Hanya saja yang perlu diingat, para pendidik punya hak untuk mendapatkannya, dan jika ada oknum yang mencoba memainkan dana ini, kami bersama organisasi profesi maupun media siap memperjuagkannya,” tegasnya.

Karena, sambungnya, menghilangkan hak orang tanpa alasan yang kurang jelas itu adalah sebuah tindak pidana, dan apabila tindak pidana sudah menimpa pendidik, maka mereka akan segera bertindak dan bergerak atas nama hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

*Bin