Kota Bima, Kahaba.- Jelang akhir tahun 2022, dana sertifikasi tenaga pendidik pada triwulan ketiga atau bulan Juli, Agustus dan September belum juga terbayarkan. Padahal pada bulan Desember nanti, pembayaran sertifikasi untuk triwulan ke-IV juga harus dibayarkan.
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Supratman yang dimintai tanggapan mengakui adanya keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut, karena pemerintah pusat melalui kementerian keuangan belum mentransfer dana tersebut.
“Belum ada dana transferan dari pemerintah pusat, karena sesuatu dan lain hal,” ujarnya, Kamis (16/11).
Supratman menjelaskan, meskipun adanya keterlambatan pemerintah tetap berupaya bekerja keras untuk mewujudkan dana sertifikasi tersebut bisa diterima guru dalam beberapa pekan ke depan.
“Dana ini selain bisa mensejahterakan juga menambah motivasi bekerja guru,” katanya.
Mantan kepala BKPSDM itu menambahkan, untuk jumlah dana sertifikasi seluruh guru ditotalkan mencapai Rp 8 miliar lebih, untuk guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
*Kahaba-04