Kabar Bima

Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus

428
×

Bandar dan Kurir Narkoba Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim gabungan Buru Sergap (Buser) dan Reserse Intelejen Mobile (Resintelmob), Senin (1/2) meringkus bandar dan kurir Narkoba di wilayah Kabupaten dan Kota Bima.

Barang bukti hasil penangkapan bandar dan kurir. Foto: Deno
Barang bukti hasil penangkapan bandar dan kurir. Foto: Deno

Kasat Narkoba Polres Bima, AKP. Prayit Haryanto menjelaskan, razia Anti yang digelar oleh tim Buser Polres Bima yang dibantu oleh satuan Resmob, sebanyak 16 anggota di mulai tanggal 1 – 14 Februari 201. Hari pertama razia, pihaknya mengamankan satu bandar narkoba bersama kekasihanya, dan dua kurir narkoba.

“Penangkapan berawal dari saudara NI (40) di Hotel Kalaki Beach, barang Bukti 1,8 gram Sabu-Sabu. Setelah itu, dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Karena informasi NI bandar besar berada di Kota Bima, pihaknya kemudian menuju lokasi berikutnya. Tiba di Kota Bima, pihaknya menyuruh NI menelpon tersangka lain yang di anggap terlibat dalam sindikat tersebut.

“Tepat dibelakang kantor Walikota Bima, NI menelpon ID (28). ID yang baru tiba di belakang kantor tersebut langsung ditangkap. Di ID kami mendapatkan barang bukti Sabu-Sabu,” sebutnya.

Dari hasil kedua kurir itu, sambung Prayit, pihaknya mendapatkan identitas dan alamat saudara DH, yang disebut dua kurir itu besar yang berada di kosnya di Wilayah Lingkungan Pelita, Kelurahan Jatiwangi.

Dari hasil penggerebekan DH, pihaknya mengamankan barang bukti Sabu-Sabu sekitar 4,3 gram, satu poket ganja, satu alat hisap Sabu-Sabu, dan uang senilai Rp 2 juta lebih. Selain DH, di kos itu pihaknya meringkus satu orang perempuan yang merupakan istrinya. “Pelaku sudah kami tes urine. Hasilnya besok baru diketahui,” katanya.

Ia menambahkan, barang bukti keseluruhan dari penagkapan itu, Sabu-Sabu sebanyak 5 gram lebih, satu poket ganja sebanyak 1,34 gram, dan uang sebanayak Rp 4 juta. Kasus tersebut tetap akan terus dikembangkan.

“Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1, sub pasal 114 ayat 1, sub pasal 116 ayat 1, dan sub pasal 117 ayat 1, dengan ancaman paling tinggi hukuman seumur hidup,” tambahnya.

*Deno