Kota Bima, Kahaba.- Calon tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Sampan Fibergglas Tahun 2012 akan segera ditetapkan. Kasus yang bersumber dari DAK senilai Rp 1 Miliar mulai akan ditetapkan tersangka lebih dari satu orang.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka, salah satunya FFI warga Kota Bima. FFI adalah pemilik CV Lewamori Putra Pratama. Selain FFI, calon tersangka lain adalah DL,” sebut Kasat Reskrim AKP. Antonius F Gea SIK, Senin (14/3).
Diakuinya, calon tersangka tersebut masih dilakukan pengembangan, karena pihaknya masih memeriksa kembali sejumlah saksi. Tidak hanya itu, guna melengkapi data, penyidik akan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Jakarta.
“Saksi ahli itu bukan dari BPKP yang sebelumnya menyimpulkan hasil kerugian negara sebesar Rp 159 juta, tetapi saksi ahli lain yang berkompeten,” katanya.
*Bin