Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus perceraian di Kabupaten Bima menempati angkat yang cukup tinggi. Bahkan, setiap tahun terus meningkat. Angka itu ikut disumbang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, M Antonius mengungkapkan, selama Tahun 2015 sedikitnya sebanyak 28 ASN bercerai dan telah diputus vonis oleh Pengadilan Agama. Sementara yang masih diproses dan baru mengajukan surat permohonan ijin cerai sekitar puluhan.
Lantas apa faktor pemicu perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Bima ? Berdasarkan data BKD kata Antonius, faktor utama perceraian di kalangan ASN adalah karena asmara terlarang alias selingkuh. Kemudian disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta akibat tidak ada lagi kecocokan.
“Kasus perceraian tersebut tidak ada kaitan dengan jabatan. Semuanya murni karena persoalan pribadi diinternal rumah tangga sehingga memilih berpisah,” ungkapnya di kantor setempat.
Beberapa ASN lanjut dia, ada juga yang baru mengajukan surat permohonan cerai dan tetap diproses oleh pihaknya. Hanya saja, terlebih dahulu akan diproses diinternal istansi ASN itu.
Atasan tiap instansi ASN dimintanya untuk mendahulukan jalur persuasif dan pembinaan. Kemudian meminta penyelesaian kedua belah pihak. Apabila cara tersebut tidak mampu menyatukan kembali pasangan tersebut. Jalan terakhir yang diambil dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dinaikan ke pembina aparatur.
Dalam hal ini Bupati Bima sebagai pejabat berwenang untuk memutuskan. Apakah mereka ini diberi izin bercerai atau tidak. Jika tidak, ASN yang langsung bercerai tanpa ada persetujuan dari atasannya, akan diproses dan mendapat sanksi.
*Bin