Kota Bima, Kahaba.- Kabar rencana pencairan gaji 13 pada bulan ini, masih belum jelas. Kendati uang gaji tersebut sudah masuk ke Khas Daerah, tapi Pemerintah melalui SKPD terkait belum bisa mencairkan, sebelum ada perintah.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima, Muhtar Landa mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu Peraturan dari Menteri Keuangan (Menkeu), yang mengatur pencairan gaji 13 tersebut.
“Uangnya sudah ada, tinggal menunggu peraturan dari Menteri Keuangan. Hari ini peraturan itu ada, besok uangnya langsung kita cairkan,” ujarnya, Selasa (14/6).
Diakuinya, belum adanya pencairan gaji 13 tersebut tidak hanya di Kota Bima, tapi seluruh Indonesia. Tiap daerah masih terus menanti adanya peraturan Menkeu.
“Tiap hari kami buka internet, tapi peraturan Menkeu tentang pencairan gaji 13 tersebut belum juga muncul,” katanya.
Mengenai jumlah gaji 13 tersebut, Muhtar menambahkan, di Kota Bima berjumlah sekitar Rp 20 Miliar. Dibayarkan kepada masing masing ASN sebesar gaji sebulan.
*Bin