Kota Bima, Kahaba.- Usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 resmi berakhir, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima justru menambah hari libur tanpa keterangan jelas.

Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan dan koordinasi dengan berbagai instansi, sebanyak 52 ASN tercatat tidak masuk kerja, sementara 83 orang lainnya terlambat masuk kantor pada hari pertama kerja.
“Data ini berasal dari seluruh unit kerja, baik tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD. Jumlah ini tentu cukup memprihatinkan,” tegas Arief, Rabu 9 April 2025.
Kata dia, ASN yang absen tanpa keterangan maupun yang terlambat tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Salah satunya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta pemberian teguran administratif.
“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi semua ASN agar lebih disiplin. Momentum kerja pasca Lebaran harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, BKPSDM juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja kepegawaian, terutama dalam hal kedisiplinan, mengingat pelayanan publik yang optimal sangat bergantung pada kehadiran dan tanggung jawab aparatur pemerintah.
*Kahaba-04