Kabar Bima

Penadah Curanmor Ditangkap Polisi

495
×

Penadah Curanmor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penadah pencurian sepeda motor, Sukri (45) warga Dusun Kuta Desa Parado Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (16/8) ditangkap Polisi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Fakhrudin dan Fuad, yang diduga ingin mencuri di Masjid Raya Kota Bima beberapa hari lalu.

Motor yang diamankan Polisi dari Sukri, penadah Curanmor. Foto: Deno
Motor yang diamankan Polisi dari Sukri, penadah Curanmor. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Antonius F. Gea mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua terduga curanmor Fakhrudin dan Fuad, pihaknya melakukan pengembangan terhadap Sukrin sebagai penadah Curanmor yang bernama BT (28) 17 April lalu.

“Sekitar pukul 14.30 Wita Sukrin ditangkap di rumahnya di Dusun Kuta Desa Parado dengan barang bukti satu unit motor Supra 125 warna biru putih dengan nomor polisi EA 3905 XL,” ujarnya, Senin (20/6).

Dari hasil pemeriksaan, Sukri mengakui motor Supra 125 warna biru putih dengan Nomor Polisi EA 3905 XL tersebut dibeli dari saudara BT seharga Rp 3 juta. Motor dibeli beberapa hari setelah motor tersebut dicuri dirumah Saiful di Kelurahan Mande oleh saudara BT.

“Sukrin sudah kami tahan, atas perbuatanya dikenakan pasal 480 tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara BT, masih terus kami kejar,” katanya.

*Deno