Kabar Bima

Malas Mengajar, 14 Guru Tambora Diperiksa

419
×

Malas Mengajar, 14 Guru Tambora Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran melalaikan tugasnya mengajar, belasan guru setingkat  Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Tambora diperiksa  oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Bima.

Malas Mengajar, 14 Guru Tambora Diperiksa - Kabar Harian Bima
Salah satu sekolah di Tambora / Foto: Kahaba.info

Dinas Dikpora melalui Kabid KPMP, Drs H. M. Ali dalam penjelasannya mengatakan, informasi guru-guru nakal tersebut dimilikinya  setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Tambora dan meng-cross check kebenarannya dari data absensi.

Lantaran adanya laporan tersebut, M. Ali mengaku telah memanggil ke-14 guru yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi terkait alasannya ketidak hadiran mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Namun diakui H.M.Ali dari 14 guru yang bermasalah dimaksud baru 12 orang yang hadir menjalani pemeriksaan, dua lainnya belum memenuhi panggilan dengan alasan tidak jelas.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian guru mengakui perbuatannya namun sebagian lagi menolak. Beberapa diantara mereka berkilah bahwa laporan yang dilayangkan oleh UPTD tak disertai bukti absensi yang valid sehingga tak bisa dijadikan dasar tuduhan. Mereka beralasan banyak absen kehadiran yang tidak diisi karena pada saat mengabsen terkadang kepala sekolahnya yang tidak berada ditempat.

Selain itu, para guru yang rata-rata mereka berasal dari Kecamatan Bolo dan Belo ini beralasan mereka memiliki kesulitan akomodasi dimana belum tersedianya rumah untuk menginap di Tambora. Hal ini dikatakan sangat menghambat mereka untuk masuk sekolah tiap hari. “Ini akan menjadi pertimbangan kita dan kita pun memahami kesulitan yang mereka alami,” tandasnya.

Lanjutnya, sementara untuk saat ini, pihak Dikpora belum memberikan sangsi atas kinerja para pendidik itu. Untuk saat ini mereka hanya dibina, namun jika hal tersebut terulang tentu akan diberikan sangsi yang lebih berat. Meski belum diberikan sangsi, mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tak mengulangi lagi dan kembali bertanggungjawab dalam mendidik anak didiknya. Hasil dari pemeriksaan akan segera diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bahan pertimbangan jika muncul kasus yang sama kemudian hari. [BS]