Kota Bima, Kahaba.- Aksi penolakan warga terhadap pembangunan gereja di Kelurahan Rabangodu Selatan akhirnya disikapi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima. (Baca. Warga Rabangodu Selatan Tolak Pembangunan Gereja)

Berdasarkan hasil mediasi antara pihak panitia gereja dan masyarakat setempat, untuk sementara pembangunannya ditunda terlebih dahulu, sembari menunggu seluruh persyaratan terpenuhi. (Baca. Lurah Rabangodu Selatan Diduga Terima Aliran Dana Gereja)
“Karena masih ada gejolak penolakan ditengah masyarakat, untuk sementara pembangunan gereja ditunda,” ujar Kepala Kemenag Kota Bima Syahrir, Kamis (25/8).
Syahrir menjelaskan, setiap pembangunan rumah ibadah, telah tertuang dalam peraturan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah, dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
“Dalam aturan tersebut, menggambarkan bila ada persyaratan dan prosedur yang belum dilengkapi, maka pembangunan belum bisa dilaksanakan, sambil menunggu persyaratan administrasi itu lengkap,” jelasnya.
Kedepan, Kemenag telah merekomendasikan Pemerintah Kota Bima melalui Kelurahan Rabangodu Selatan untuk kembali melakukan sosialisasi, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat setempat. Agar tidak terjadi gejolak, yang dapat merugikan banyak pihak.
“Pemerintah harus turun tangan untuk menindaklanjutinya, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dan mendapatkan solusi demi kerukunan umat beragama,” tambahnya.
*Eric