Kabar Bima

Sengketa Agraria di Tambora, Perda tidak Boleh Kalah dari HGU

624
×

Sengketa Agraria di Tambora, Perda tidak Boleh Kalah dari HGU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Melihat terus bergulirnya gelombang protes rakyat Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora terhadap lahan yang kini di ‘kuasai’ oleh PT. Sanggar Agro, akademisi STIH Muhammadiyah Bima Taufik Firmanto meminta agar Bupati Bima bertindak cepat, guna mencari solusi yang terbaik.

Taufik Firmanto
Taufik Firmanto

Pria yang bergelar Master Hukum tersebut berpendapat, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang proses pemekaran 23 desa, salah satunya desa Oi Katupa, justeru menimbulkan persolaan ketika PT. Sanggar Agro Karya Persada memiliki Lahan HGU.

Bisa jadi, kata Taufik, ini merupakan keteledoran Pemerintah Kabupaten Bima yang telah menerbitkan Perda di atas Lahan HGU. Pemerintah menanam dan menciptakan buah simalakama sendiri, dengan membentuk desa di lahan HGU.

Dari masalah ini, menurutnya, negara tidak boleh kalah. Apalagi rakyat tidak boleh dikorbankan. Konstitusi kita pasal 33 ayat (3) dengan tegas mengamanatkan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Demi kepentingan rakyat, Perda tidak boleh kalah terhadap HGU. Apalagi, ketika diterbitkannya Perda tersebut di tahun 2012 PT. Sanggar Agro diduga telah menelantarkan lahan HGU-nya,” ujarnya kepada Kahaba.net, Jumat (26/8).

Menyelesaikan persoalan tersebut, menurut Taufik, Bupati Bima harus bertindak cepat, efektif, efesien sesuai koridor hukum, untuk memberikan solusi. Karena pihak yang paling bertangggung jawab adalah Pemda yang telah menerbitkan Perda No 2 Tahun 2012.

“Ini menjadi legal standing yang konstitusional bagi keberadaan masyarakat desa Oi Katupa. Tidak boleh mereka diintimidasi atau dipaksa keluar dari tanah leluhur mereka sendiri,” tegas Ketua Prodi Ilmu Hukum STIH Muhammadiyah Bima.

PT. Sanggar Agro juga, lanjut Taufik, jangan suka mencari kambing hitam. Menyatakan pelaku aksi orang dari luar Desa Oi Katupa. Lantas apa masalahnya jika pun massa aksi bukan warga Desa Oi Katupa. Toh massa yang berjuang adalah WNI yang peduli terhadap nasib saudaranya yang jadi korban dari kesewenang-wenangan investasi dan ketidakbecusan penyelenggara daerah.

“Seingat saya dulu Dewan melalui Ketua Komisi I pernah menyatakan sepakat HGU PT. Sanggar Agro dicabut. Saya pikir inilah saat yang tepat bagi dewan yang terhormat untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap konstituen, kepada Rakyat Bima. Tunjukkan kepada rakyat bahwa DPRD membela hak-hak rakyat sesuai amanat konstitusi,” tambahnya.

*Bin