Oleh: Eka Ilham*
Didalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan membentuk Negara kesatuan Republik Indonesia ialah untuk mencerdaskan bangsa. Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang khusus menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal(Pasal 1 UU No 14 Th 2005). Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan harus memiliki berbagai pedoman penyelenggaraan, antara lain tentang struktur organisasi (Pasal 52 UU No 19 Th 2005). Untuk menjaga mutu penyelenggaraan dan mutu produk, diatur organisasi dan tata kerja lembaga penjaminan mutu pendidikan(KepMendiknasNo 087/0/2003).
Dengan berbagai aturan pengawal penyelenggaraan pendidikan maka kualitas produk pendidikan akan memiliki standar mutu tertentu dan dapat bersaing dengan lulusan pendidikan lain. Sarjana yang berkualitas, sebagai cerminan bangsa yang cerdas, akan menjadi tenaga yang bisa survive menghadapi berbagai kesulitan. Pendidikan yang melahirkan lulusan berkualitas, harus memadukan budaya dan keseluruhan aspek kehidupan.
Dalam kehidupan moderen saat ini, peranan organisasi makin terasa penting dalam segala aspek kehidupan manusia. Pendidikan dipandang sebagai organisasi bidang bisnis. Semakin tinggi budaya bisnis suatu masyarakat semakin tinggi pula tuntutan dan kompetisi kualitas manusia. Oleh karena itu, tuntutan kualitas manusia yang semakin tinggi akan sejalan dengan tuntutan organisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang semakin baik.
“Pada rapat jurusan, ketua kampus menerangkan bahwa dosen-dosen pada semua Prodi harus melaksanakan pekerjaan secara profesional, semua aturan main harus ditaati, semua kebijakan diarahkan pada peningkatan mutu kelembagaan. Semua dosen dosen yang mendapatkan pengarahan sependapat bahkan menyambut gembira. Tetapi pada pelaksanaannya, ketua kampus memberi perintah spontan kepada dosen-dosen agar mengurangi frekuensi diskusi dan tatap muka diluar jam mengajar dengan para mahasiswanya. Ketika ada dosen membantah karena perintah itu berbeda dengan pengarahan yang diberikan, tetapi ketua kampus justru menanggapinya dengan marah-marah. Akhirnya sang dosenpun dikucilkan dan dianggap provokator, padahal jelas-jelas itu sebenarnya adalah strategi dan taktik dosen tersebut untuk meredam tingkat konflik mahasiswa dengan lembaga kampus. Akhirnya Ketua kampus memberhentikan dosen tersebut di aktifitas mengajar dengan tidak memberikan jam mengajar atau sks di kampus tempat mengabdi (Hasil pengamatan dan wawancara)”.
Informasi diatas menjelaskan bahwa aspek sosiopolitik kampus sangat berpengaruh, bahkan saya sepakat dengan statmen “disuatu tempat dibalik organisasi formal, ada struktur bayangan lain dimana drama kekuasaan dimainkan”. Sebuah kepentingan dalam politik organisasi perguruan tinggi, merupakan kunci bagi pimpinan, dosen, dan karyawan untuk bekerja, menduduki dan mempertahankan jabatan. Tulisan ini mencoba memahami kultur kohesi antar struktur formal dan informal pada organisasi perguruan tinggi.
Pengetahuan mengenai kohesi antara struktur organisasi formal dan organisasi informal dan latar budaya yang mempengaruhi akan sangat bermanfaat bagi para penyelenggara pendidikan tinggi, pimpinan perguruan tinggi, dosen, karyawan, dan mahasiswa agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan realistik, serta dapat bertingkah laku yang baik dalam organisasinya. Pengetahuan ini juga bermanfaat bagi mahasiswa dan pengambil kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi di daerah menghadapi berbagai permasalahan dalam membangun organisasinya. Permasalahan pertama adalah upaya membangun mutu pendidikan. Pembangunan mutu pendidikan membutuhkan organisasi yang efektif. Permasalahan selanjutnya adalah peminat perguruan tinggi negeri yang semakin membesar sementara perguruan tinggi swasta mengalami penurunan.Pada suatu sisi dibutuhkan tenaga pengajar dan karywan semakin banyak, pada sisi lain perlu dikurangi tenaga pengajar dan karyawan.
Organisasi perguruan tinggi yang baik adalah organisasi perguruan tinggi yang secara kultur terintegrasi sehingga semua personal memiliki komitmen yang sama untuk mencapai tujuan organisasi. Sebaliknya persamaan dan perbedaan itu akan melahirkan kelompok sejenis dan kelompok antarjenis. Keberadaan kelompok-kelompok atau “klik”, atau organisasi informal tidak dapat dihindarkan. Konflik di organisasi informal dan struktur organisasi formal akan berwujud pada penolakan dalam bentuk demonstrasi besar-besaran. Demonstrasi itu telah melahirkan kondisi kampus yang tercerai-berai. Bahkan beberapa mahasiswa dan dosen menyatakan keluar dan pindah kekampus lain dan diantara mereka ada yang memang dikeluarkan. Konflik ini terjadi dipandang sebagai dialog kultural yang macet.
Untuk itu perguruan tinggi harus selalu mencermati dengan baik mengenai organisasi penyelenggaraan pendidikannya. Dalam pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2003 dijelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Indikatornya adalah leadership, relevancy, academicatmosphere, internal management, andorganization, sustainability, dan effeciencyandproductivity(L-RAISE) pada perguruan tinggi perlunya kesinambungan penyelenggaraan(SK Dirjend Dikti Depdiknas No 34/DIKTI/Kep/2002;BAN PT DEPDIKBUD RI,2001). Pertimbangan bisnis dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di indonesia adalah sebuah realitas.
*Penulis Ketum Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima dan Mantan Kajur Bahasa Inggris STKIP TAMSIS BIMA Periode 2006-2009