Kota Bima, Kahaba.- Hari pertama masuk kerja pasca libur panjang Idul Fitri 1433 H lalu, terdata sebanyak 138 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota Bima tidak hadir tanpa keterangan. Lantaran tindakan menambah waktu libur tersebut, ratusan PNS yang dimaksud akan menerima potongan tambahan penghasilan sebanyak 50 persen saja.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. A. Wahid mengatakan, setelah inspeksi mendadak (Sidak) saat itu, pihaknya sudah menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah, tempat PNS tersebut mengabdi. Isi surat itu menjelaskan tentang rencana pemerintah memotong penghasilan tambahan seperti kesra, sebanyak 50 persen. “Yang sudah teridentifikasi menambah waktu libur, nantinya tak akan menerima Kesra sebanyak 100 persen,” ujarnya.
Dia mengaku, kebijakan itu diambil berdasarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja. Jadi, PNS yang bersangkutan akan dipotong tambahan penghasilannya setengah dari ketentuan.
Tak hanya tambahan penghasilan yang di potong, Wahid melanjutkan, sanksi disiplin juga akan diberikan. Tapi untuk itu, BKD akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah tempat PNS tersebut mengabdi. “Mereka juga akan diberikan pembinaan oleh SKPD nya masing-masing,” tambah Wahid. [BS]