Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna ke enam masa sidang III Tahun 2016, Selasa (1/11) dengan agenda empat agenda laporan. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syahbuddin dan dihadiri sejumlah kepala SKPD.
Empat agenda laporan itu masing-masing penyampaian laporan Badan Musyawarah (Banmus) terhadap Program Kerja Tahunan DPRD Kota Bima Tahun 2017, pengambilan keputusan DPRD Kota Bima tentang penetapan Program Kerja Tahunan DPRD Kota Bima Tahun 2017, penyampaian laporan Badan pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima Tahun 2017 dan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima Tentang Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima Tahun 2017.
Rancangan program kerja DPRD telah disusun dalam 3 periode masa sidang yaitu masa sidang I meliputi Januari – April tahun 2017, masa sidang ke II meliputi bulan Mei – Agustus 2017 dan masa sidang ke III meliputi bulan September – Desember 2017.
H. Agus Wirawan yang ditunujuk untuk menyampaikan laporan Banmus mengatakan, Rancangan Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Bima Tahun Dinas 2017 telah mengakomodir berbagai agenda kegiatan Dewan, sebagai wujud implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sehingga dalam pelaksanaannya akan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat Kota Bima.
Sementara dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima yang disampaikan oleh Syamsurih, telah disusun berdasarkan kesepakatan dengan Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Bima dan direncanakan pembahasan sesuai masa sidang Dewan.
Masing – masing dalam masa sidang I direncanakan pembahasan atas 7 judul Raperda yaitu Raperda Kota Bima tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bima, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tetang Retribusi Jasa Umum, Raperda Kota Bima tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 13 tahun 2010 yang telah diubah dengan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Pencatatan Sipil.
Masa sidang ke II direncanakan pembahasan atas 9 judul rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang RDTRK Kecamatan RasanaE Barat dan Mpunda, Raperda tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Kota Bima, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011 – 2031, Raperda tentang pembentukan Kelurahan Pemekaran dari Kelurahan Kumbe, dari Kelurahan Jatiwangi, dan dari Kelurahan Jatibaru dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Kemudian pada masa sidang ke III, direncanakan pembahasan atas 5 judul Raperda, 4 diantaranya merupakan usulan DPRD Kota Bima yaitu Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini, Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Kos-kosan. Adapun 1 Raperda usulan DPPKAD adalah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
Dari rancangan Perda yang direncanakan pembahasan dalam masa sidang dalam uraian diatas, dapat dikelompokan bahwa 2 Raperda adalah Raperda yang tertunda pembahasan di tahun 2016, karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi yaitu tentang RDTRK.
5 Raperda merupakan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Bima yang telah di evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2 rancangan Perda Baru yaitu Raperda tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Kota Bima dan Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah.
Lalu 2 Raperda perubahan atas Perda Kota Bima yaitu Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW. 3 Raperda Pemekaran Kelurahan, 4 Raperda usulan DPRD Kota Bima dan 3 adalah Raperda wajib setiap tahun tentang laporan pertanggung jawaban APBD, Raperda perubahan APBD dan Raperda APBD tahun 2018.
*Bin