Opini

Tertib Penyelenggaraan Pemda Berbasis Otda

345
×

Tertib Penyelenggaraan Pemda Berbasis Otda

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hazairin A. Rasul*

Hazairin A. Rasul
Hazairin A. Rasul

‘Tertib’ merupakan elemen vital seluruh segmentasi kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum maupun kebudayaan. ‘Tertib’ tidak saja mengandung makna gramatical tapi lebih jauh menyentuh wilayah ruang yang filosofis, dari kedalaman makna ‘tertib’ keadilan bisa dicapai hingga menjadi prasyarat  pembentukan kesempurnaan seperti pada wilayah trasendental dikala dialog Hamba dan RabNya yang mewajibkan “tertib”.  Begitulah saya memberi arti tentang ‘tertib’. Kata lain yang lebih sederhana dari tertib adalah keteraturan dalam bertutur, dalam bertindak dan dalam perbuatan. Tanpa keteraturan, bisa terjadi coas diruang privat dan ruang publik. Moralitas makin menjauh, integritas tak pernah ada dan semuanya bertindak berdasarkan hawa nafsu sehingga keberkahan dalam kebersamaan dan kebersamaan dalam rencana membentuk nilai luhur yang diberkahi jauh panggang dari api.

1. Tertib Administrasi

Tertib administrasi adalah cerminan dari tertibnya cara bekerja staf, mendokumentasikan dan menata-usahakan semua arsip terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik (public service), pemberdayaan serta pembangunan. Tertib administasi juga berfungsi mengukur output lalu lintas pelayanan publik dan secara langsung berkenaan dengan penggunaan keuangan daerah yang disingkat dengan sebutan APBD.

Bila tertib administasi dilalaikan maka pemerintahan akan divonis absen dari urusan kerakyatan. Jadi, soal administrasi yang tertib adalah memiliki makna yang urgen namun tidak dapat dilihat dalam konteks keharusan yang monumental. Monumental, soal karya sementara tertib administrasi soal kerapihan cara kerja Stat dalam menjaga kewibawaan pemerintah, kewibawaan negara serta kewibawaan rakyat yang di pimpin.

Itu sebabnya, semua persoalan Rakyat mewajibkan adanya tertib administrasi, dalam konteks gaverment theory dikenal dengan sebutan pemerintah sebagai administrator pada satu sisi dan disisi lain pemerintah di sebut fasilitator. Pendek kata, dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kita mengenal istilah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, (gavermant of the people, by the people and for the people).  Itulah inti terdalam makna pemerintahan yang diterjemahkan dalam kerangka tertib administrasi pelayanan publik.

2. Tertib hukum

Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa lepas dari dimensi hukum dan dimensi hukum ketatanegaraan meski secara spesifik dipandu dengan UU Otonomi daerah berikut sejumlah peraturan pelaksanaan sebagai derivasi dari UU Otda. UU Otda mendefinisikan penyelenggara pemerintahan daerah yakni Eksekutif dan legislatif.

Dalam konteks tugas dan fungsi DPRD & eksekutif adalah mitra yang secara bersama-sama memiliki peran memajukan pembangunan daerah yang sejalan dengan rencana pembangunan nasional berjangka. Dilevel eksekutif memiliki kewajiban merumuskan RPJM yang dijabarkan dlm program SKPD berbasis APBD setelah mendapatkan pengesehan dari DPRD.

Tujuannya adalah agar rencana pembangunan jangka menengah daerah bisa berjalan sesuai dgn asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, terbuka dan bertanggung jawab. Itu sebabnya, Visi Kepala Daerah harus mampu ditangkap oleh DPRD sehingga pembahasan terkait agenda kerakyatan tidak saling menuding satu sama lain. Kewibawaan kepala Daerah adalah kunci dalam menularkan kewibawaan parlemen.

Bila tidak, maka DPRD akan menjadi hambatan tersendiri akibat dipicu oleh Kepala Daerah yang kehilangan visi. Kehilangan visi inilah merupakan akar problem yang rumit dijabarkan dalam penyelenggaraan penerintahan berbasis kerja staf. Pemerintah tanpa visi menyebabkan sistem bekerja monoton, APBD dibajak, Kepala Daerah miskin kewibawaan dan rakyat kian terpuruk sehingga mendambakan  pembangunan  daerah agar sejajar dengan daerah-daerah lain demikian sulit bahkan mustahil.

Baik Kepala Daerah maupun DPRD akan sangat mudah kehilangan kepercayaan publik (public trust) manakala seluruh kepentingan publik tidak mampu dijangkau dan dijabarkan. Konsekwensi logisnya adalah masing-masing pihak bergerak berdasarkan kemauan sendiri asal bisa di “jawab-tanggung” secara administarasi di atas kertas. Inilah problem tersendiri. Bahkan situasi ini menyuburkan mental pragmatisme diwilayah publik sebagai produk langsung penyelenggaraan pemerintahan yang menafikan esensi sumpah jabatan.

Penyimpangan administrasi dan atau apapun dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah manifestasi dari ketiadaan tertib hukum. Ia akan memproduksi caos kelompok, bahkan bisa berujung pada caos massal. Pada wilayah sosio-kemasyaratan makin terkuras nilai luhur manakala tidak dipagari oleh alim ulama sebab penyelenggaraan pemerintahan yang jauh dari tertib hukum langsung membentuk ketiadaan tertib sosial secara otomatis. Penyakit sosialpun makin menggila dan fakta itu potret kesunyian etik penyelenggara pemerintahan. Karenanya, menyelesaikan problem sosial dilevel masyarakat bermula dari tertib penyelenggaraan pemerintahan, syaratnya yakni ketaatan pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kredibel. Itu sebabnya, salah satu alat ukur penyelenggaraan pemerintahan yang baik yakni efektif dari sudut tertib hukum.

3. Tertib Keputusan

Tidak ada satupun keputusan yang bisa dilembagakan jika tidak bermula dari otoritas politik. Dalam konteks Kepemimpinan Daerah Kabupaten, otoritas itu melekat pada Kepala Daerah, Bupati berfungsi sebagai Kepala pemerintahan Daerah sekaligus Kepala Wilayah yang bertanggung jawab pada seluruh akses penyelenggaraan pemerintahan di semua badan dan instansi pada wilayah tingkat dua.

Itu sebabnya, seorang Kepala Daerah bukan pekerja, namun pemikir dan penggerak. Memikirkan langkah apa yang diambil, memikirkan strategi apa yang dijalankan untuk membangun Daerah yang berbasis pada wawasan kearifan lokal serta memperkuat ketahanan nasional dalam bingkai semangat jiwa nasionalisme yang berbineka tunggal ika.

Kepala Daerah harus menjamin mampu menggerakan seluruh aparatur guna mewujudkan tuntutan publik yang berbanding lurus dengan tuntutan zaman. Tanpa visibilitas Kepala Daerah maka mustahil Kepala Daerah mampu merumuskan kebijakan strategis. Itu sebabnya Kepala Daerah harus cerdas dalam makna lahir dan cerdas dalam makna bathin. Fungsi kecerdikan Kepala Daerah tidak terlalu relevan bagi kepentingan pembangunan kecuali Kepala Daerah berpindah pañggung sebagai politisi yang tidak pernah sepi beradu kecerdikan. Keputusan Kepala Daerah harus terukur, logis, rasionil dan tidak boleh kehilangan nilai-nilai universalitas.

Kepala Daerah akan terlihat istimewa dari bagaimana cara mengambil keputusan, menghitung dan mempertimbangkan dampak dari resiko keputusan itu, kesalahan Kepala Daerah mengambil suatu keputusan bukan tidak mungkin menjadi bara api bahkan bisa menjadi bala. Pada sisi itu, moralitas yang tinggi harus dimiliki Kepala Daerah tanpa ada ruang tawaran untuk menunda atau memperbaiki diri dulu di tengah Dia memerintah. Begitulah mahal dan Istimewanya Kepala Daerah dan Keputusannya.

Keputusan Kepala Daerah harus bersumber dari menggali persoalan hajat hidup rakyat dan Keputusan Kepala Daerah hanya bermuara untuk mewakafkan bagi kebaikan rakyatnya.

Untuk menilai dan membuat tolak ukur apakah Kepala Daerah sanggup membuat keputusan yang tertib maka dapat dilihat dari fenomena respon publik. Bila publik cenderung merongrong, itu pembuktian secara akal sehat bahwa Kepala Daerah tidak berkemampuan membuat suatu keputusan. Situasi ini menyebabkan kealpaan pemerintah di sektor publik, ketiadaan tertib administrasi serta ketiadaan tertib hukum. Maka jika demikian, Daerah bisa dan beralasan divonis gagal!!!

Sebuah Keputusan yang tertib adalah jabaran secara gradual, bertahap, terarah serta terencana dr seluruh isi visi, misi, strategi serta program dalam kerangka pembangunan pemerintahan. Namun jangan lupa, Kepala Daerah memiliki otoritas tunggal mengambil keputusan yang diletakkan pada ketaatan hati dan kedalaman rasa keadilan penguasa manakala menghadapi situasi sosial masyarakat yang mengemuka diarea publik. Dari sisi itu kepala Daerah wajib bertindak mengambil keputusan yang tepat, akurat dan jernih untuk menggaransi kondusivitas daerah.

Kesimpulan

Membangun Daerah mewajibkan Kepala Daerah menjamin penyelenggaraan Pemerintahan yang tertib administrasi, tertib hukum serta tertib keputusan. Hanya dengan cara itu sebuah daerah akan terlihat INDAH & PUNYA KEWIBAWAAN

*Penulis adalah Alumni Pasca Sarjana Hukum Ekonomi UI