Kabar Bima

Tuntut Transparansi LKPJ, Warga Roka Demo Kantor Desa

317
×

Tuntut Transparansi LKPJ, Warga Roka Demo Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Masyarakat dan mahasiswa Desa Roka Kecamatan Belo, Selasa (21/3) pagi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat. Tuntutan yang disuarakan terkait sejumlah persoalan.

Tuntut Transparansi LKPJ, Warga Roka Demo Kantor Desa - Kabar Harian Bima
Warga Roka saat deno kantor Desa. Foto: Istimewa

Antara lain menuntut adanya transparansi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Desa Roka tentang realisasi anggaran desa Tahun 2016. Massa menilai penyampaian LKPJ tidak sesuai prosedur. Tuntutan lainnya, yakni menyorot anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang merangkap tugas.

Kordinator aksi, Julkarnain dalam orasinya menuding LKPJ yang disampaikan Pemerintah Desa Roka tidak prosedural dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Sebab, pada Tanggal 16 Maret 2017 lalu penyampaian LKPJ tidak dilakukan di depan publik, tetapi secara sembunyi.

“Kami minta Kepala Desa Roka menyampaikan LKPJ dihadapan masyarakat,” desaknya.

Perwakilan massa aki lainnya, Sugiyanto juga menuding Pemerintah Desa Desa tidak transparan dalam melaksanakan program pembangunan desa dan penyampaian pelaporan.

Ia meminta pemerintah desa melibatkan BPK, PPK, dan Inspektorat dalam penyampaian LKPJ tentang anggaran Desa 2016 dan mendesak penyampaian LKPJ dilaksanakan ulang.

Ketegangan antara aparat pemerintah desa dengan massa aksi sempat terjadi karena adanya upaya pemblokiran jalan. Massa aksi juga berupaya memasuki kantor desa meminta kepala desa keluar dari ruanganya untuk menemui masa aksi. Beruntung, ketegangan mampu diredam aparat kepolisian dari Polsek Belo yang mengamankan aksi.

Setelah dilakukan upaya persuasif, Kepala Desa dengan jiwa besar keluar menemui masa aksi untuk merespon tuntutan masyarakat dan mahasiswa. Dalam penjelasannya, Kepala Desa Roka, Ihsan mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajibannya. Tugas itu sudah dilakukannya pada 16 maret 2017 lalu dan sudah disepakati bersama BPD di depan forum.

Ihsan membantah penyampaian LKPJ dilakukan secara sembunyi, tetapi di depan forum desa. Saat itu, pihaknya undang Ketua RT, RW, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan semua Lembaga Desa.

“Saya melakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Ini hanya mis komunikasi saja. Kalau langkah saya salah dan menyalahi aturan, saya siap dipenjarakan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanat masyarakat,” tegasnya.

Kritikan masyarakat diakuinya, akan menjadi rambu-rambu baginya agar lebih baik ke depan. Ia berharap kepada masyarakat dan mahasiswa untuk bekerjasama mengawal pembangunan desa agar tidak ada penyimpangan yang terjadi.

Usai mendapat penjelasan dari Kepala Desa, masyarakat dan mahasiswa menerima dengan baik dan membubarkan diri dengan tertib.

*Kahaba-03