Kabar Bima

Ayyubi Nilai Pembubaran HTI Aneh dan tak Lazim

336
×

Ayyubi Nilai Pembubaran HTI Aneh dan tak Lazim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bima, Muhammad Ayyubi menyampaikan pandangan soal pernyataan Menkopolhukam, Wiranto kemarin di hadapan media secara langsung bahwa HTI dibubarkan.

Ayyubi Nilai Pembubaran HTI Aneh dan tak Lazim - Kabar Harian Bima
Ketua DPD HTI Bima, Muhammad Ayyubi saat berorasi dalam suatu aksi di Bima.

Tentu menurut Ayyubi, ini adalah berita yang agak aneh dan tidak lazim. Baru pertama dalam sejarah perundang-undang negeri ini, pembubaran sebuah ormas berbadan  hukum melalui pidato. Padahal dalam mekanismenya pembubaran harus melalui persidangan.

Pemerintah kata dia, tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali setelah lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali. Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan.

Dan didalam sidang pengadilan, ormas yang hendak dibubarkan oleh pemerintah diberikan kesempatan membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan pengadilan.

“Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya melalui rilis yang diterima Kahaba.net, Selasa (9/5) pagi.

Ayyubi menjelaskan, pemerintah beralasan HTI bertentangan dengan Pancasila, padahal dalam UU Ormas no 17/2013 dalam pasal 59 poin 4 pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran atheisme, Komunisme dan Leninisme/Marxisme. Sementara apa yang diperjuangkan HTI selama ini adalah Syariah Islam dan Khilafah. “Maka kita bertanya, apakah ini hanya upaya menghadang tegaknya Syariah dan Khilafah?,” tanya dia.

Hizbut Tahrir ini jelasnya adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan yang sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun. Secara legal, tertib, damai dan praktis bisa dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.

Apa yang dilakukan HTI sejatinya adalah dakwah. Dan apa yang selalu didakwahkan adalah Syariah dan Khilafah. Karena itu adalah solusi atas masalah bangsa ini. Dan dakwah untuk khilafah  adalah sebagaimana dakwah kepada akhlaq atau ibadah. Karena khilafah pun adalah ajaran Islam. Tidak berbeda dengan ajaran ajaran islam yang lain.

Meski hari ini istilah khilafah sudah mulai asing ditelinga kaum muslimin. Oleh karena upaya sistematis barat untuk mengubur dan membelokkan makna khilafah. Sejak kehancurannya pada 1924 M.

Dan HTI-lah yang mengangkat itu kembali hingga kemudian tidak ada satu pun pengamat dan peneliti yang tidak mengenal khilafah terlepas dengan motif baik atau buruk. Bahkan jika penulis ingin bukunya best seller maka dia akan menjadikan khilafah dan HTI sebagai judul bukunya.

“Sungguh ketakutan barat akan tegaknya khilafah membuat mereka bertindak gelap mata. Hingga pada stigmatisasi khilafah sebagai ideologi setan dan sumber terorisme dunia. Dan kemunculan ISIS, bagi Barat seolah menemukan momentum untuk semakin memburukkan Islam dan Khilafah,” tuturnya.

Disisi lain menurut dia, barat tidak akan berani vis a vis berhadapan dengan Islam, karena pengalaman buruk mereka di perang salib yang tidak pernah menang. Maka barat menggunakan agen agennya di negeri negeri Islam untuk menyerang ide-ide Islam termasuk Khilafah dan pengusungnya.

Pada 2005 Rand Corporation membagi umat islam menjadi empat, tradisonalis, moderat, fundamentalis dan Nasionalis. Dan merekomendasikan kepada AS untuk menekan fundamentalis dan mengangkat moderat. Upaya ini dalam rangka mengadu domba di antara umat Islam. Dan pada akhirnya untuk kepentingan dan hegemoni AS di negeri negeri Muslim termasuk Indonesia.

Hari ini lanjut Ayyubi, kita memulai babak baru, yakni pembubaran HTI. Karena melawan pemikiran Islam yang dibawa HTI tidak sanggup mereka lakukan, kejahatan yang selama ini sembunyikan. Padahal justru HTI-lah yang selama ini mengungkap keburukan barat dan topeng demokrasinya. “Maka cara terakhir bagi mereka adalah pembubaran dan pelarangan. Meski untuk itu mereka menggunakan tangan yang lain,” ungkapnya.

Sejatinya apa yang dilakukan HTI terangnga adalah untuk kebaikan Indonesia agar tidak jatuh lebih dalam kepada penjajahan modern dengan UU yang dipaksakan oleh Barat. Ada sekitar 70 UU yang merupakan pesanan barat. Dan solusi untk keluar dari penjajahan itu adalah dengan menerapkan Syariah Islam di Negeri ini.

Maka pantaslah barat sangat ketakutan dengan seruan penegakan khilafah Islamiyah yang akan menjalankan Syariah Islam secara kaaffah di negeri tercinta ini.

“Maka tugas mulia ini harus terus didukung dan dijaga agar Indonesia jaya dengan tegaknya Khilafah. Dan membantu HTI untuk terus kokoh berjuang melawan penjajahan Kapitalisme,” tandasnya.

*Kahaba-03