Kota Bima, Kahaba.- Pengadaan Banana Boat oleh Dinas Pariwisata Kota Bima tahun 2013 lalu rupanya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014.
Kepala Inspektorat Kota Bima, H. Ramli Hakim mengungkapkan, pengadaan barang tersebut di audit oleh BPK, dan menjadi temuan karena nilai objek barang terlalu tinggi.
“Hasil temuan BPK itu di sampaikan kepada Inspektorat, dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta lebih,” ungkapnya, baru – baru ini.
Kata Ramli, setelah menerima salinan temuan BPK tersebut. Inspektorat diharuskan melakukan tindakan pengawasan kepada dinas terkait, untuk mengontrol sejauh mana kesanggupan untuk mengembalikan uang negara tersebut.
“Berdasarkan hasil invesitigasi dan pengawasan, dari nilai kerugian Rp 50 juta, baru dikembalikan hanya Rp 5 juta, melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang diperlihatkan,” katanya.
Temuan BPK ini sambungnya, berawal dari pengadaan hanya Banana Boat saja. Tapi karena secara teknis dalam bekerja, diharuskan ada kendaraan laut yang harus menariknya, tapi ternyata tidak di anggarkan dalam DPA. Sehingga sementara untuk mengoperasikannya, harus meminjam dari instansi lain. Tapi kendaraan ini tidak mampu menarik Banana Boat, karena kapasitas mesinnya lebih rendah dibandingkan Banana Boat.
“Inilah yang menjadi temuan awal BPK, pengadaan untuk menarik Banana Boat diusulkan pada tahun 2014 tapi mulai beroperasi tahun 2015. Jeda waktu dua tahun ini yang menjadi temuan awal BPK,” bebernya.
Ditambahkan Ramli, mengingat sudah dua tahun temuan BPK itu telah ada. Maka dalam waktu dekat ini, jajaran Inspektorat akan melakukan Operasi Tindak Langsung (OTL) di Dinas Pariwisata. Untuk mengecek sejauh mana pengembalian uang kepada kas negara, serta menginvestigasi pihak ke tiga yang membeli Banana Boat, yaitu CV. Kartika Karya.
“Kami akan tindak lanjut secepatnya, sejauh mana pengembalian uang negara tersebut. Baik dari Dinas Pariwisata, dan CV. kartika Karya sebagai pembelanja objek barang,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) H. Sukri saat dimintai tanggapan mengaku belum mengetahui pasti soal temuan itu. Tapi berdasarkan koordinasi dengan pihak rekanan, pengembalian sudah dilakukan lebih dari dua kali. Dengan nilainya uang melebihi 50 persen, bukan seperti yang di ungkapkan Inspektorat.
“Berdasarkan data yang kami terima dari rekanan CV. Kartika Karya, pengembalian telah diupayakan diselesaikan. Hal ini dibuktikan melalui salinan pembayaran ke kas negara, yang disampaikan kepada Dispar,” tuturnya.
Bahkan tanda bukti yang diterima, ada pengembalian dengan nilai Rp 30 juta, yang artinya pengembalian uang negara telah dikakukan. Bahkan telah mencapai 50 persen, seperti yang di tetapkan BPK.
“Mengenai berasa sisa uang negara yang belum di kembalikan, nanti kami akan koordinasi dengan pihak ketiga. Kapan akan diselesaikan secepatnya, mengingat jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun,” ucapnya.
Ditambahkan Sukri, temuan tersebut berdasarkan surat perintah dari BPK tentang pengembalian atas kelebihan belanja modal pengadaan Banana Boat, dan perlengkapan TA 2013 sesuai LHP BPK RI.NO.03/LHP-LKPD/XIX/MTR/05/2014 tahap ke-III
*Kahaba-04