Kabar Bima

H. Sudirman Bantah PGRI Pungli Gaji Guru

402
×

H. Sudirman Bantah PGRI Pungli Gaji Guru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua PGRI Kota Bima membantah pihaknya melakukan Pungutan Liar (Pungli) uang guru SDN senilai Rp 120 ribu. Uang yang diambil dari UPTD itu merupakan iuran wajib yang harus dikumpulkan guru.

H. Sudirman Bantah PGRI Pungli Gaji Guru - Kabar Harian Bima
Ketua PGRI Kota Bima H. Sudirman. Foto: Bin

“Saya tegaskan tidak ada pungli,” tegas H. Sudirman, Kamis (6/7).

Menurutnya, sebagai organisasi guru terbesar dan teruta di Indonesia. PGRI tidak ingin melakukan pungli untuk kepentingan yang tidak jelas. Iuran itu diambil sesuai prosedur, dan telah diatur dalam Undang-Undang.

“Setiap bulan guru wajib menyetor dana Rp 10 ribu, dan iuran Porseni dengan nilai Rp 100 ribu juga merupakan kewajiban satu tahun sekali. Untuk kegiatan pelaksanaan lomba yang diikuti guru,” jelasnya.

Kata dia, harus di akui inisiatif untuk mengusulkan pengumpulan dana bersumber dari PGRI. Tapi semata-mata, untuk kelancaran kegiatan Porseni. Sementara Porseni merupakan lomba rutin setiap tahun yang dilaksanakan guru. Sehingga dana yang dikumpulkan mencapai Rp 200 juta lebih, dari jumlah guru 2.217 orang.

 

Maka dari itu sambung H. Sudirman, ia merasa heran dengan adanya protes dari sejumlah guru tersebut. Padahal selama kegiatan lomba yang diikuti guru, memakan biaya cukup banyak.

“Jangan dilihat jumlah dana yang banyak bila dikumpulkan, tapi output yang dihasilkan oleh jajaran PGRI untuk tenaga pendidik. Karena jika dilihat dari hasil Porseni, banyak guru berprestasi yang meraih penghargaan pusat,” ungkapnya.

Mengenai polemik ini, selaku ketua PGRI akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota. Agar saat timbul ketidakpuasan, diminta agar melaporkan terlebih dahulu kepada forum PGRI.

“Jika ada anggota yang merasa keberatan dengan iuran. Keluar saja dari organisasi PGRI, agar tidak merasa berat memberikan iuran,” sarannya.

Kemudian terkait penarikan dana Rp 20 dari UPTD tambahnya, tidak melalui instruksi PGRI. Sehingga murni keputusan sepihak UPTD untuk keperluan membangun pagar.

*Kahaba-04